TEMPO Interaktif, Jakarta:Produsen rokok meminta pemerintah meninjau rencana kenaikan harga jual eceran rokok 20 persen.Pemerintah lewat Menteri Keuangan Jusuf Anwar akan menaikan harga jual eceran rokok 15-20 persen per 1 Juli 2005. Kebijakan ini untuk mengenjot penerimaan negara dari cukai. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan(APBN-P) 2005, pemerintah mentargetkan pendapatan cukai Rp 31,44 triliun. Kebijakan itu untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control(FTCT).Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) H Ismanu Soemiran mengatakan, kebijakan ini berdampak buruk bagi industri rokok. ”Industri rokok baru akan bangkit,” Ismanu saat dihubungi Tempo, kemarin.Kebijakan pemerintah menaikkan harga jual eceran dan cukai rokok terbukti menurunkan produksi rokok nasional. Sejak tahun 2000, produksi rokok terus menurun. Penurunannya mencapai puncak pada 2003 sekitar 198,4 miliar batang. Padahal tiga tahun lalu, produksi rokok nasional mencapai 232,46 miliar batang.Penurunan produksi, kata Ismanu, juga berdampak pada petani tembakau dan cengkeh. Selain itu, juga tenaga kerja yang terserap di industri rokok.Menurut Ismanu, sebenarnya, tanpa menaikkan harga jual eceran, target penerimaan cukai dalam APBNP akan terpenuhi. Karena, produksi juga naik. Itu jelas akan menaikkan pendapatan dari cukai juga. Ia berpendapat, seharusnya pemerintah memberantas rokok ilegal yang tak bayar cukai dahulu sebelum menaikkan harga jual eceran. Per tahun, rokok ilegal menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 150 miliar .Kalangan produsen, menurut Ismanu, tidak secara langsung menaikkan harga jual ke konsumen. Harga jual eceran rokok tidak selalu mencerminkan harga rokok di pasaran. Produsen rokok biasanya akan menjual lebih rendah dari harga jual yang ditetapkan pemerintah.Sumber Tempo mengatakan kebijakan menaikkan harga jual eceran rokok belum mendapat masukan dari Departemen Perindustrian. Kenaikan harga jual eceran itu sendiri baru akan dimulai 1 Juli 2005. Dirjen Industri Kimia, Agro dan hasil Hutan Departemen Perindustriana Benny Wahyudi akan mengkonsultasikan kenaikan ini pada pihak bea cukai.”Untuk menentukan komposisi besaran kenaikannya,”ujar Benny. Sutarto