TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru di bawah presiden terpilih, Joko Widodo, diminta menggenjot penerimaan pajak. Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Setyo Budiantoro, mengatakan saat ini rasio pajak hanya 12 persen terhadap produk domestik bruto. (Baca: Target Jokowi: Jumlah Pembayar Pajak 2 Kali Lipat)
“Angka itu terlalu kecil dibanding rasio pajak di negara ekonomi menengah lain yang mencapai 19 persen dari PDB,” kata dia kepada Tempo, Senin, 6 Oktober 2014.
Setyo mengatakan peningkatan rasio dapat meningkatkan angka penerimaan dari pajak sebesar Rp 100 triliun per tahunnya. Caranya dengan memperluas jumlah pembayar pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pajak perbankan, hingga mengoptimalkan regulasi internasional.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya menetapkan target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 1.380 triliun, lebih tinggi ketimbang target tahun ini yang sebesar Rp 1.072 triliun. (Baca juga: Jokowi Masih Rahasiakan Calon Menteri Keuangan)
Kenaikan target pajak tersebut akan didorong melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta penyesuaian kebijakan di bidang bea masuk, bea keluar, dan pajak penghasilan (PPh).
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmani menyatakan hingga 26 September 2014, realisasi pajak yang diterima oleh negara mencapai Rp 683 triliun atau baru 64 persen dari target sebesar Rp 1.072 triliun. Capaian ini, menurut Fuad, masih lebih tinggi ketimbang realisasi periode serupa pada 2013.
AMOS SIMANUNGKALIT | GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita Terpopuler
Unjuk Rasa Berakhir Ricuh, FPI Salahkan Ahok
Koalisi Prabowo Diklaim Dukung Perpu Pilkada
Ini Profil Nurhayati Calon Ketua MPR dari Demokrat
Berita terkait
Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun
4 jam lalu
Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.
Baca SelengkapnyaKhawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak
5 jam lalu
Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.
Baca SelengkapnyaDapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut
5 jam lalu
Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.
Baca SelengkapnyaRespons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden
7 jam lalu
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.
Baca SelengkapnyaRumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran
7 jam lalu
Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.
Baca SelengkapnyaKritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno
9 jam lalu
Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas
Baca SelengkapnyaTerkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI
13 jam lalu
Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.
Baca Selengkapnya9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK
13 jam lalu
Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
14 jam lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaJokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?
15 jam lalu
Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.
Baca Selengkapnya