Para pekerja berkumpul dekat terowongan yang atapnya longsor di Mimika, Papua, menunggu evakuasi rekan mereka yang masih terjebak (15/5). Sebanyak 41 pekerja PT Freeport Indonesia terjebak di terowongan tersebut. AP
TEMPO.CO, Jakarta - Boby Hermawan, 33 tahun, pekerja PT Redpath yang merupakan perusahaan kontraktor PT Freeport Indonesia, tewas setelah tertimbun reruntuhan batu di tambang bawah tanah. Tambang tersebut terletak di area West Muck Bay, tambang bawah tanah Grasberg Block Cave. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 12 September 2014, pukul 23.30 WIT. (Baca: Longsor Freeport Telan Korban Jiwa).
Berdasarkan siaran pers Freeport yang dikirim pada Ahad, 14 September 2014, Brad Skinner, operator alat jumbo drill yang berada di dekat lokasi kecelakaan, berhasil menyelamatkan diri dari reruntuhan. Bahkan, sebagian badan dari alat jumbo drill yang berada di lokasi kejadian turut tertimbun material yang berjatuhan.
Menurut juru bicara Freeport, Daisy Primayanti, Tim Gabungan Underground Mine Rescue dan Emergency Preparedness & Response Group Freeport segera diterjunkan setelah kejadian. "Tim bekerja membersihkan reruntuhan dengan menghadapi kondisi yang sulit di lokasi kejadian," ujar dia. (Baca juga: Renegosiasi Newmont, Apa Saja yang Disepakati?).
Namun, saat mereka berhasil menemukan Boby, ia sudah tidak bernyawa. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit di mile 68 dan diterbangkan ke Bandara Timika pada Ahad pagi lalu.
Pada pukul 11, jenazah sudah diterbangkan dengan menggunakan pesawat sewa ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk dibawa ke rumah duka di Garut, Jawa Barat. Boby meninggalkan seorang istri dan anak. Boby telah bekerja di area tambang di Papua sejak 2011.
Presiden Direktur Freeport, Rozik B. Sutjipto, mengatakan insiden tersebut telah dilaporkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Keamanan dan keselamatan para pekerja adalah prioritas di Freeport," ujarnya.
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
6 Februari 2023
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.