PPATK Serahkan Berkas Penyelundupan BBM ke Polri  

Reporter

Rabu, 10 September 2014 06:38 WIB

Seorang pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) duduk di tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang habis di SPBU Tamanan Kota Kediri, Jawa Timur, 25 Agustus 2014. SPBU di wilayah Kota Kediri kehabisan BBM Jenis Solar sejak Ahad (24/8). ANTARA/Rudi Mulya

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sudah menyerahkan semua berkas penyelundupan bahan bakar minyak di Batam ke Kepolisian Republik Indonesia. Menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, lembaganya menemukan banyak aliran uang tunai dalam transaksi mencurigakan yang dilakukan para tersangka penyelundupan. "Kami menemukan banyaknya aliran uang tunai dalam bentuk dolar Singapura," kata Agus melalui pesan pendek kepada Tempo,Selasa 9 September 2014. (Baca : PPATK Kirim 8 Laporan Terkait Kasus Migas ke KPK)

Kepala PPATK Muhammad Yusuf sebelumnya mengatakan penyelundupan bahan bakar minyak bersubsidi di perairan Batam melibatkan mafia. Mereka memiliki jaringan bisnis minyak dan gas bumi antarnegara yang pola kerjanya terstruktur. "Kami menduga yang terlibat kemungkinan besar adalah mafia," kata Yusuf, Senin, 8 September 2014. (Baca: Rekening Gendut, PNS Ini Setor Cash Rp 10 M Sehari)

PPATK telah memantau transaksi mencurigakan kelompok ini dalam rentang 2008-2013. Dalam bertransaksi, mereka menggunakan dolar Singapura. Mata uang tersebut lazim digunakan di pasar gelap BBM. Salah satu pemilik rekening yang dicurigai adalah Niwen Khairiah. Pegawai negeri di Kota Batam ini memiliki rekening dengan duit sebesar Rp 1,3 triliun. (Baca: PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI)

Transaksi ke rekening Niwen, kata Yusuf, bisa sebesar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar setiap hari. Semuanya dengan pecahan Sin$ 1.000. Rekening valuta asing tersebut dikonversi ke rupiah, kemudian ditransfer ke rekening seseorang yang diduga sebagai otak penyelundupan, yakni Ahmad Mahbub.



TRI ARTINING PUTRI

Topik terhangat:

Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Naked Sushi, Makan Sushi di Tubuh tanpa Busana
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

23 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

30 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya