Begini, Cara PPATK Endus Mafia Migas Batam  

Reporter

Selasa, 9 September 2014 05:50 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO , Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah memantau transaksi mencurigakan dari kelompok mafia penjualan bahan bakar minyak bersubsidi ilegal di Batam sejak 2008. Menurut Kepala PPATK Muhammad Yusuf, transaksi tersebut terpantau pertama kali dari rekening milik seorang pegawai negeri di Batam bernama Niwen Khairiah dengan total Rp 1,3 triliun.

PPATK pun curiga karena nilainya sangat besar. Berdasarkan penyelidikan, dalam sehari, nilai transaksi Niwen mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar dengan menggunakan pecahan Sin$ 1.000. Ini yang membuat PPATK semakin curiga karena penggunaan dolar Singapura tidak lazim di pasaran saat ini. "Apalagi pemilik rekening adalah pegawai negeri sipil. Ini tidak mungkin," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 8 September 2014. (Baca: Rekening Gendut, PNS Ini Setor Cash Rp 10 M Sehari).

PPATK lantas menelisik aliran dana tersebut dan menemukan beberapa fakta. Yusuf mengatakan dana tersebut mengalir ke bank-bank di dalam negeri dan dikonversi ke dalam rupiah. Dalam bentuk rupiah, dana dari Niwen masuk ke rekening Ahmad Mahbub (AM) alias Abob. (Baca: PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI)

Banyak kalangan yang mengenal Abob sebagai pelaku bisnis jual-beli BBM bersubsidi secara ilegal. Caranya, dia membeli minyak di darat, baik di stasiun pengisian bahan bakar umum maupun eceran, melalui--salah satunya--pengemudi taksi yang sering memodifikasi tangki minyaknya. (Baca: Rekening Gendut PNS Batam dari Jualan BBM Curian).

Tangki BBM taksi yang seharusnya bermuatan 40 liter diubah menjadi bermuatan 80 liter. Kemudian BBM itu diangkut ke tengah laut dan dijual ke kapal-kapal asing yang berada di OPL (out port limit) atau di perbatasan Indonesia-Singapura-Malaysia. (Baca: Begini Cara PNS Batam Jual Beli BBM Ilegal).

Abob pun ditangkap Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia pada Ahad, 7 September 2014, pukul 00.15 WIB. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak, Abob ditangkap di Hotel Crown, Jalan Gatot Subroto. "Ketika itu dia sedang sendirian di lobi hotel," kata Kamil.

Menurut Kamil, penangkapan Mahbub bermula dari laporan hasil akhir (LHA) PPATK atas sejumlah transaksi mencurigakan. PPATK menemukan uang Rp 1,3 triliun dari rekening milik Niwen Khairiah. "Dari penyelidikan mendalam diketahui uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dan penjualan BBM ilegal," ujarnya.

AYU PRIMA SANDI | RUMBADI DALLE

Berita Terpopuler
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo

Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

12 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya