Labfor Polri Tak Temukan Tangki KM Paus Bocor  

Reporter

Sabtu, 6 September 2014 13:48 WIB

Korban kecelakaan KM Paus yang terbakar dievakuasi dari kapal menuju pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, 27 Agustus 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Polisi Armunanto mengatakan pemeriksaan terakhir oleh tim Laboratorium dan Forensik Mabes Polri menunjukkan tak ada masalah pada tangki KM Paus.

"Tak ada masalah, tak ada kebocoran yang menyebabkan genangan bahan bakar di sekitar tangki," ujar Armunanto kepada Tempo, Sabtu, 6 September 2014.

KM Paus adalah kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang meledak di perairan Kepulauan Seribu pada Rabu pekan lalu. Sebanyak 35 orang menjadi korban dalam insiden tersebut. (Baca: Kapal Meledak di Pulau Seribu Bawa 67 Penumpang)

Tim Labfor Mabes Polri sudah dua kali mengecek kapal yang sekarang disandarkan di Dermaga Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, tersebut. Mereka menemukan adanya genangan bahan bakar di lokasi ledakan yang diyakini sebagai penyebab insiden itu.

Karena tak ada kebocoran pada lambung tangki, Armunanto menduga bahan bakar kapal itu diisi dengan cara yang salah. Lebih jelasnya, bahan bakar dituang langsung ke dalam tangki, tidak melalui selang dan saluran khusus di luar kapal.

"Ketika genangan tumpah, genangan tidak dibersihkan dengan baik sehingga tersisa di sekitar tangki. Kalau genangan itu dibiarkan, jadi gas yang siap meledak," dia menjelaskan.

Armunanto mengatakan bahan bakar kapal selama ini diisi oleh anak buah kapal. Namun ia enggan menyatakan bahwa anak buah kapal-lah yang bertanggung jawab atas insiden ini. "Penyelidikan masih berjalan," ujarnya. (Baca: Dishub: Ledakan KM Paus Janggal)

Sejauh ini sudah ada sembilan saksi yang diperiksa terkait dengan insiden KM Paus. Mereka terdiri atas satu awak kapal, satu nakhoda, enam penumpang, dan satu pejabat Dishub DKI Jakarta. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka secepatnya. Kami juga masih menunggu laporan lengkap dari lab dan forensik," ujar Armunanto. Mereka yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 360 KUHP perihal Kelalaian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Unit Pengelola Teknis Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dishub DKI Jakarta Kamaru Zaman membenarkan pernyataan Armunanto. Ia membenarkan tak ada kebocoran di tangki KM Paus yang jumlahnya tiga buah.

"Hal ini memperkuat dugaan awal saya bahwa terjadi pelanggaran prosedur pengisian bahan bakar," ujar Kamaru. Jika benar ada kesalahan prosedur, kata Kamaru, nakhoda dan anak buah kapal bisa dimintai pertanggungjawaban. (Baca: Habis Meledak, KM Paus Akan Dioperasikan Lagi)

Teknisi kapal Dishub DKI Jakarta, Samsi, enggan berkomentar banyak terkait dengan KM Paus. Ia hanya mengaku kaget kapal produksi tahun 2013 itu bisa meledak. "Soalnya, kapal itu dalam kondisi laik jalan. Ketika meledak pun, tidak dalam kondisi kelebihan beban," katanya.

ISTMAN M.P.




Baca juga:
Waspada, Perempuan Berisiko Kanker Leher Rahim
Empat Tersangka Baru Tewasnya Siswa SMAN 3 Ditahan
Hujatan di Twitter Ini Bikin Ridwan Kamil Geram
Politikus PDIP Sayangkan Gaji Menteri ESDM Kecil

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya