TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus D. Martowardojo mengatakan Bank Indonesia akan kembali membahas redenominasi rupiah.
"Insya Allah di masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat bulan ini, kami akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Redenominasi Mata Uang," kata Agus D. Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia, di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: Chatib: Waktu Redenominasi Belum Tepat)
Ia mengatakan redenominasi mata uang ini akan didiskusikan dengan baik dan saksama antara pemerintah dan DPR. Pembahasan redenominasi mata uang, Agus menjelaskan, bukanlah sanering atau pemotongan nilai uang. (Baca: Indonesia Pernah Lakukan Redenominasi pada 1965)
Jika Rancangan Undang-Undang Redenominasi disetujui DPR, kata Agus, sedikitnya ada dua implikasinya. Pertama, akan ada masa transisi pelaksanaan redenominasi minimal selama enam tahun. (Baca: Transisi Redenominasi Butuh Waktu 12 Tahun)
Kedua, selain nilai uangnya yang diredenominasi, harga barang dan jasa juga akan diredenominasi. Yang jelas, kata Agus, tidak akan ada nilai yang hilang dari nilai rupiah. (Baca: Darmin: Rupiah Paling Terbelakang di ASEAN)