TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengedarkan uang rupiah dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu berfrasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" sejak kemarin, 17 Agustus 2014. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan peluncuran uang itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Di dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa, pertanggal 17 Agustus 2014, secara resmi akan diedarkan rupiah NKRI sesuai dengan amanat undang-undang," ujar Chatib di gedung Bank Indonesia, Senin, 18 Agustus 2014. Ia menuturkan Undang-Undang Mata Uang memakan waktu serta proses yang cukup panjang dan lama. (Baca: Uang Baru NKRI, Analis Valas: Hanya Berubah Desain)
Pembahasan undang-undang ini sudah dilakukan sejak 2006, saat Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani. Aturan itu resmi diundang-undangkan saat Agus Martowardojo menjabat Menteri Keuangan periode 2010-2013.
Chatib mengatakan filosofi di balik pentingnya peluncuran uang NKRI ini adalah pecahan uang Rp 100 ribu yang diedarkan selama ini tidak terdapat frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" di bagian depan dan belakang sisi mata uang. Selama ini, pada mata uang rupiah hanya terdapat frasa "Bank Indonesia".
Keberadaan frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia", gambar garuda, frasa "Bank Indonesia", serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, menurut Chatib, adalah simbol atau manifestasi pemerintah. Peluncuran uang ini juga merupakan momentum yang sangat baik bagi Indonesia untuk melaksanakan amanat undang-undang. "Ini momentum rupiah jadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Chatib.