Sejumlah petani tebu se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menaburkan gula pasir impor ketika unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/12). ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/11
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana meninjau ulang harga patokan petani (HPP) gula kristal putih tahun 2014 ini. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan HPP gula rencananya dipatok menjadi Rp 8.500 per kilogram.
"Ini upaya untuk memperbaiki halangan atas penjualan gula petani," kata Lutfi kepada wartawan di Kementerian Perdagangan, Jumat, 8 Agustus 2014.
Menurut Lutfi, selama ini ada kekhawatiran dari petani soal anjloknya harga gula karena kebocoran gula industri. Apalagi kuota impor gula rafinasi tahun 2014 ini masih tersisa dan sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. "Tapi saya memastikan jatah impor gula rafinasi tahun ini tak lebih dari 2,8 juta ton," katanya.
Tak hanya merevisi HPP gula, antisipasi merembesnya gula industri ke pasar konsumsi sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah. Sejak mengeluarkan izin impor gula rafinasi sepekan sebelum Lebaran, Lutfi telah mewanti-wanti bahwa gula tersebut tak boleh disalurkan melalui distributor. "Pokoknya gula rafinasi impor sebesar 502 ribu ton itu harus langsung ke industri," ujarnya. (Baca: Bulog Diizinkan Impor 300 Ribu Ton Gula)
Dengan cara tersebut, stok gula rafinasi yang ada pada distributor sebesar 400 ribu ton praktis habis. Lalu petani bisa menyalurkan kembali gula dari hasil panen yang akan mencapai puncaknya pada akhir Agustus. "Saya prediksi, dengan cara begitu, mekanisme pasar tanpa intervensi tinggi bisa meng-adjust sendiri," ujarnya.
Kebijakan Kementerian Perdagangan soal peredaran gula rafinasi ke industri tersebut nantinya akan diatur dalam surat keputusan Menteri Perdagangan yang dikeluarkan hari ini. Surat tersebut juga akan mengatur harga jual gula dari distributor, yakni tidak boleh lebih rendah dari Rp 8.500 per kilogram. (Baca: Bulog Resmi Jadi Stabilisator HargaGula)
Sebelumnya petani tebu asal Kabupaten Kudus dan Pati, Jawa tengah, mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung ihwal penetapan harga patokan petani (HPP) gula kristal putih tahun 2014 sebesar Rp 8.250 per kilogram. Mereka menuntut pemerintah merevisi peraturan tersebut.
Koordinator petani tebu, M. Nur Khabsyin, mengatakan penetapan tersebut bertentangan dengan beleid tentang Dewan Gula Indonesia. Apalagi DGI telah mengusulkan HPP gula kristal putih yang lebih tinggi dari penetapan pemerintah. "Rapat pleno DGI pada 11 Maret 2014 menyepakati besaran HPP sebesar Rp 9.500 per kilogram," kata Nur dalam surat elektronik kepada Tempo, Rabu, 9 Juli 2014.