Manajemen Koperasi Cipaganti Bermasalah Sejak 2012  

Jumat, 27 Juni 2014 11:17 WIB

Taksi Cipaganti. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Daerah Kota Bandung menyatakan manajemen Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sudah bermasalah sejak 2012. Hal tersebut didasari oleh laporan dan keluhan dari masyarakat sejak dua tahun silam.

“Laporan tersebut didapat dari hasil penelusuran dan pembinaan melalui kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat dan Satgas Waspada Investasi pada 2012,” ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung Ema Sumarna ketika dihubungi, Kamis, 26 Juni 2014.

Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada berdiri dengan mengantongi surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2002. (Baca: Nasabah Koperasi Cipaganti Tuntut Uangnya Kembali)

Dengan izin itu, koperasi memiliki legalitas untuk menjalankan usaha simpan pinjam sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, termasuk di antaranya dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mitra koperasi atau nasabah.

Koperasi tersebut mulai membuka kerja sama dengan nasabah pada 2008 dengan mendasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998. Dalam beleid itu disebutkan bahwa koperasi diperbolehkan melibatkan pihak ketiga sebagai penanam modal. (Baca: Bos Ditangkap, Saham Cipaganti Terbenam)

Nah, dengan adanya kerja sama mitra koperasi itu, koperasi diwajibkan untuk membuat dan memberikan laporan tahunan mengenai transparansi penyertaan modal pihak ketiga. Namun, dari hasil penelusuran Dinas Koperasi, hanya sekali saja Koperasi Cipaganti menyampaikan laporannya, yaitu pada 2012.

Direktur Utama Cipaganti Graha Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Djulia Sri Redjeki, dan Komisaris Yulinda Tjendrawati sejak Senin lalu ditahan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan duit nasabah atau mitra koperasi. Ketiganya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 serta Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana.

Total dana terhimpun dari 8.700 mitra koperasi sebesar Rp 3,2 triliun. Imbal hasil investasi yang dijanjikan Koperasi kepada mitra sebesar 1,6-1,95 persen per bulan macet sejak Maret 2014.

RISANTI

Berita terpopuler:
Enam Pengusaha RI Masuk Daftar 48 Dermawan Asia
Begini Kemasan Rokok Inggris dan Australia
Penjualan Indosat, Fuad Bawazier: Megawati Keliru
Bali Towerindo Akan Tambah 80 Tower di Bali

Berita terkait

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

7 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

18 jam lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

20 jam lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

1 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

6 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

7 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

7 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

8 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

12 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

12 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya