Belanja Online Marak, Pemerintah Siapkan Regulasi  

Jumat, 20 Juni 2014 03:59 WIB

Situs e-commerce Juale.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan draf rancangan peraturan pemerintah yang mengatur perdagangan online. Kebijakan ini merupakan beleid turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan aturan soal perdagangan online ini dikeluarkan, di antaranya, setelah pemerintah memperhatikan mulai maraknya perdagangan lewat media online belakangan ini.

Perdagangan online ini tak hanya melalui situs-situs belanja online, tapi juga memanfaatkan media sosial, seperti Facebook, Instagram, ataupun Twitter. “Kebijakan itu akan mengatur dua pelaku dalam kegiatan transaksi elektronik, yaitu media penyelenggara perdagangan dan pedagangnya,” ujar Srie kepada Tempo, Rabu, 18 Juni 2014.

Dalam merumuskan aturan tersebut, Kementerian Perdagangan tak bergerak sendiri, melainkan menggandeng sejumlah pemangku kebijakan terkait, seperti instansi pemerintah pusat, pelaku usaha, dan akademikus. (Baca: Situs Belanja Online Marak, Kaskus Tetap Pede)

Adapun sejumlah hal pokok yang akan diatur dalam draf beleid itu antara lain mengenai informasi minimum yang harus disampaikan kepada konsumen pada awal penawaran, syarat sah, dan penentuan waktu terjadinya kontrak dagang. Selain itu, aturan ini akan menyebutkan hak dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam e-commerce, kewajiban penggunaan yang standar, dan sertifikasi sistem elekronik sesuai dengan undang-undang.

Beleid itu juga akan mengatur tata cara serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa perdagangan online. "Yang juga penting, pelaku e-commerce harus terdaftar secara sah di Indonesia," tutur Srie. (Baca: Sistem Refund Jamin Keamanan Belanja Online)

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mewajibkan pelaku usaha perdagangan secara elektronik menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar. Pelanggaran atas ketentuan itu diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Tak hanya mengatur tata cara jual-beli online, pemerintah juga berencana memungut pajak dari bisnis ini. Hal ini tak lepas dari besarnya nilai transaksi dari belanja online di Indonesia yang diperkirakan bisa mencapai US$ 10 miliar atau sekitar Rp 115 triliun. "Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat potensi peningkatan penerimaan negara dari pajak atas kegiatan e-commerce," ujar Srie. (Baca: Chairul Tanjung :Pajak Bisnis Online Masih Dibahas)

PINGIT ARIA

Berita terpopuler:
Per 1 Juli 2014, Tigerair Mandala Tak Beroperasi

Tigerair Siap Bantu Pengembalian Tiket Mandala

Nelayan Ini Ciptakan Alat Konversi BBM ke Gas

Malaysia Berminat Bangun Jalan Tol Sumatera

Berita terkait

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

12 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

17 jam lalu

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atauharga emas Antam melonjak ke level Rp 1.350.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut IA-CEPA Dorong Perdagangan RI-Australia Melonjak 90 Persen

1 hari lalu

Airlangga Sebut IA-CEPA Dorong Perdagangan RI-Australia Melonjak 90 Persen

Menteri Airlangga menyatakan IA-CEPA pada tahun 2020 telah berhasil menggenjot nilai perdagangan Indonesia dan Australia melonjak hingga 90 persen.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

1 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

2 hari lalu

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

2 hari lalu

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

Kurs rupiah hari ini ditutup menguat 104 poin ke level Rp 15.923 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

2 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia menyebutkan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG melanjutkan pergerakan positifnya

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

2 hari lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

3 hari lalu

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

Rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu ditutup menguat setelah rilis data inflasi Indeks Harga Produsen (PPI) Amerika Serikat menguat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya