Pemandangan dari atas ruas jalan Tol Semarang-Solo yang melintasi desa Lemah Ireng, Kabupaten Semarang. TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menolak permintaan pemerintah untuk mengalokasikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi proyek Jalan Tol Trans Sumatera. Penolakan itu disampaikan dalam rapat antara panitia kerja Banggar DPR, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia yang membahas defisit dan pembiayaan anggaran pada rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014.
"Jalan Tol Trans Sumatera ini belum dibahas di tingkat komisi. Karena itu, anggaran untuk PMN Jalan Tol Trans Sumatera tidak bisa disetujui," kata ketua rapat, Tamsil Linrung, di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat malam, 13 Juni 2014. Dalam pembahasan anggaran ini, pemerintah mengajukan PMN sebesar Rp 2 triliun untuk Jalan Tol Trans Sumatera.
Anggaran untuk Tol Trans Sumatera ini diajukan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) tahun 2014. Anggaran proyek Tol Trans Sumatera ini sendiri sebelumnya dalam APBN 2014 tidak tersedia atau tidak dianggarkan oleh pemerintah.
Tansil mengatakan penolakan anggaran ini dilatarbelakangi alasan bahwa belum dibahasnya anggaran tersebut di tingkat komisi. Menurut dia, anggaran yang belum dibahas di komisi ini tidak dapat dibahas di Banggar.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan pemerintah mengusulkan tambahan anggaran PMN, termasuk di dalamnya proyek Jalan Tol Trans Sumatera, karena membengkaknya pembiayaan. Pembiayaan pemerintah bertambah menjadi Rp 251,7 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 175,3 triliun dalam APBN 2014.
Menurut Hadiyanto, pembengkakan anggaran pembiayaan sebagai bagian dari membengkaknya defisit anggaran dalam APBNP 2014. PMN ini masuk dalam salah satu pembiayaan non-utang. Pembiayaan pemerintah ini terdiri dari pembiayaan non-utang dan pembiayaan utang.
Hadiyanto mengaku menerima penolakan PMN ini oleh DPR. Sedangkan Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan proyek Jalan Tol Trans Sumatera ini akan coba diajukan kembali melalui mekanisme RAPBN 2015. (Baca juga: Chairul Tanjung Bentuk Tim Realisasi TolSumatera)
Kementerian PUPR: Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Siap Beroperasi
22 Januari 2023
Kementerian PUPR: Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Siap Beroperasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan sertifikat laik fungsi untuk Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2 (KM 448+994-KM 465+000).