TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan renegosiasi Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sudah hampir rampung. Jero menyatakan akan mengupayakan amandemen kontrak bisa ditandatangani sebelum pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhyono berakhir.
"Renegosiasi sudah hampir rampung. Saya punya target, sebelum saya meninggalkan kabinet, seluruh renegosiasi ditandatangani," kata Jero dalam rapat kerja dengan Komisi Energi DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2014.
Renegosiasi Kontrak Karya dan PKP2B menyesuaikan enam isu strategis dalam kontrak dengan undang-undang baru ini. Enam isu itu adalah luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal dan barang-jasa pertambangan dalam negeri.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara mengamanatkan ketentuan Kontrak Karya dan PKP2B disesuaikan dengan undang-undang paling lambat satu tahun setelah beleid itu diundangkan. "Renegosiasi ini berat karena mereka tidak mau menyerah, merasa punya kekuatan. Mereka bilang, kontrak karya sama kuat dengan undang-undang. Tapi saya bilang, enggaklah, undang-undang lebih kuat. Jadi, mereka sudah mau renegosiasi ikut undang-undang," kata Jero.
Sejumlah perusahaan pertambangan yang disebut masih dalam tahap final kontrak adalah PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk, dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
6 Februari 2023
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.