UU 17 Tahun 2012 Bikin Koperasi Hilang Jati Diri  

Reporter

Kamis, 29 Mei 2014 15:29 WIB

Peternak menyetor susu hasil perahan mereka di tempat pelayanan koperasi (TPK) KUD Dadi Jaya di Desa Pucangsari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Peternak mengeluhkan rendahnya harga beli susu yang hanya Rp 3.800/liter. TEMPO/Abdi Purmono

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Revrisond Baswir, menilai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian mendorong koperasi menjadi lebih kapitalis. Dalam undang-undang ini, hubungan keanggotaan koperasi menjadi tertutup dan bersifat jual-beli semata.

"Benar yang dibilang Mahkamah Konstitusi, (akibat UU 17 Tahun 2012) koperasi hilang roh dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Revrisond saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 Mei 2014. Ia menanggapi putusan MK yang membatalkan beberapa pasal dalam UU 17 Tahun 2012 dan mengembalikannya kepada UU 25 Tahun 1992. (Baca: MK Batalkan Undang-Undang Perkoperasian)

Revrisond menambahkan persoalan lebih lanjut yang terdapat dalam UU 17 Tahun 2012 adalah keanggotaan koperasi yang diskriminatif. Dengan sistem penanaman saham, keanggotaan koperasi menjadi tertutup untuk orang-orang yang memiliki modal. "Mestinya setiap konsumen koperasi, bisa jadi anggota koperasi, tentu secara terbuka dan sukarela," ia menjelaskan.

Tak hanya itu, kewenangan pengawas dalam kerja koperasi juga dianggap bisa mengintervensi pengelola koperasi. Sistem seperti ini mirip dengan sistem dalam perusahaan swasta. Revrisond khawatir akan ada permainan curang antara pengawas koperasi dengan para pemilik modal atau saham. "Koperasi akan kehilangan otonomi."

Kemarin MK mengabulkan gugatan judicial review atas sejumlah pasal Undang-Undang 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dengan putusan tersebut, maka UU 17 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku dan sementara untuk mengisi kevakuman, digunakan lagi UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Sistem ekonomi Indonesia bukan sistem yang sepenuhnya liberal," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam pembacaan putusan pada sidang di MK pada Rabu, 28 Mei 2014. Sejumlah pasal yang digugat dianggap MK mengusung semangat kapitalisme yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

Sebagai salah satu orang yang kuat menentang UU 17 Tahun 2012, Revrisond menegaskan agar pemerintah segera menyusun undang-undang perkoperasian yang baru yang tetap mengacu pada jati diri koperasi. Menurut Revrisond, koperasi harus bisa menjadi penggerak ekonomi yang setara dengan perusahaan swasta, bukan dikuasai oleh perusahaan swasta.

PUTRI ADITYOWATI

Berita utama:
Jokowi: Surat ke Kejaksaan Agung Hanya Fitnah
Gus Sholah Kritik Amien Rais Soal Perang Badar
Surat Jokowi Soal Panggilan dalam Kasus Bus Palsu?

Berita terkait

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

9 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

2 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

2 hari lalu

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

Pelatihan dan peningkatan SDM diperlukan agar Koperasi Produsen Samber Binyeri Maju bisa melakukan ekspor.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

2 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

3 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

3 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

3 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

4 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

4 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

4 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya