Selain Cadbury Berbabi, Waspadai Biskuit Haram  

Reporter

Rabu, 28 Mei 2014 11:21 WIB

sxc.hu

TEMPO.CO, Jakarta - Ajakan mewaspadai label makanan yang tidak berbahasa Indonesia ramai dilontarkan pada sebuah forum Internet, kaskus.co.id. "Jualan di negara orang tapi masih pakai huruf kanji tanpa disertai terjemahan. Informasi produk itu harus jelas, ini gak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen," komentar akun Cend4n4 di situs tersebut awal pekan ini. (Baca: Cokelat Cadbury Mengandung Babi?)

Akun tersebut juga mengutip sebuah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Dalam pasal delapan poin j disebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pendapat senada disampaikan akun Publicbaths. "Ya, setidaknya dalam kemasan yang berbahasa Jepang tersebut diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia supaya bisa terbaca dengan jelas," komentar dia pada topik yang sama. (Baca juga: Antisipasi Haram, BPOM Diminta Uji Ulang Cadbury)

Komentar-komentar ini disampaikan pada topik terkait dengan temuan biskuit dari Jepang yang dijual bebas di Indomaret, namun ternyata mengandung babi. Topik ini dipicu temuan Fuziansyah Bachtar, mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di Jepang, yang diunggah di dinding Facebook pribadinya.

Pada 18 Mei lalu, Fuziansyah mengunggah foto biskuit dengan label dalam aksara Jepang di dinding Facebook-nya. Fuziansyah menyoroti tulisan yang bila diterjemahkan ternyata berarti mengandung babi. Biskuit ini ternyata dijual bebas di gerai-gerai Indomaret.

Atas temuan ini, masyarakat tidak memprotes adanya bahan dasar babi dalam biskuit yang dijual bebas itu. "Kami umat muslim hanya meminta di kemasan makanan tersebut tercantum peringatan bahwa makanan itu mengandung babi. Ajaran Islam melarang untuk memakannya," komentar akun Wiradana31. (Baca: Cadbury Berbabi, Tweeps Indonesia Resah)

Menindaklanjuti temuan ini, Indomaret telah menarik semua produk tersebut dari gerai mereka. Produk dengan nama Bourbon Cookie yang dijual dengan harga Rp 14.500 itu hanya memiliki label dalam bahasa Jepang dan tidak mencantumkan terjemahan bahasa Indonesia.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita Terpopuler

Di KPK, Airin Matikan Rokok Wartawan
Purdi Chandra Ditahan, Primagama Tak Goyang
Buka Kantor di Jakarta, Apple Tawarkan Lowongan

Berita terkait

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

13 jam lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

15 jam lalu

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

Zulhas menegaskan seluruh pengusaha harus siap atas target sertifikasi halal di Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

30 hari lalu

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

30 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

33 hari lalu

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

53 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

53 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

56 hari lalu

Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.

Baca Selengkapnya

Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

30 Januari 2024

Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

Haraku Ramen hadir sebagai ramen halal dengan cita rasa Jepang yang disesuaikan dengan selera masyarakat Indonesia

Baca Selengkapnya

Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

27 Januari 2024

Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Sertifikat halal semakin sering ditanyakan

Baca Selengkapnya