Hukuman Denda Tak Akan Rugikan Samsung
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 5 Mei 2014 09:51 WIB
TEMPO.CO, California - Putusan pengadilan Amerika Serikat yang memerintahkan Samsung Electronic Co Ltd membayar US$ 119,6 juta atau setara dengan Rp 1,4 triliun pada Apple Inc dinilai tak akan mengganggu bisnis produsen ponsel pintar asal Korea Selatan tersebut.
Putusan hukum tersebut juga tak akan merugikan Samsung secara finansial. Denda US$ 119 juta hanya setara dengan 1 persen dari pendapatan Samsung per kuartalnya yang mencapai US$ 47,56 miliar. "Angka tersebut juga jauh dari tuntutan Apple sebelumnya sebesar US$ 930 juta--yang merupakan nilai gugatan terbesar dalam sejarah,” kata profesor bidang hukum dan paten dari Universitas Rutgers, New Jersey, Amerika Serikat, Michael Carrier, seperti dikutip dari Online Wall Street Journal, Senin, 5 Mei 2014.
Hal tersebut dilontarkan Michael saat menanggapi putusan pengadilan Amerika Serikat yang memenangkan gugatan Apple Inc. Hukuman denda sekitar Rp 1,4 triliiun kepada Samsung ini jauh lebih kecil dari permintaan Apple yang menuntut kerugian US$ 2,2 milar (Rp 25,2 triliun). (Baca: Iklan Samsung Sindir Apple, Microsoft, dan Amazon)
Dalam putusannya, pengadilan menyebut Samsung melanggar dua dari lima hak paten yang dituntut Apple. Salah satu hak paten yang dilanggar Samsung adalah fungsi geser untuk membuka kunci layar ponsel.
Lebih jauh, putusan pengadilan juga tak berdampak besar di pasar penjualan ponsel. Sejumlah ahli hukum yang dekat dengan perusahaan menyatakan produk yang melanggar hak paten tersebut tak lagi dijual, dan Samsung memilih untuk menggunakan teknologi alternatif untuk model-model yang akan datang.
Sebaliknya, penjualan iPhone belakangan ini telah merosot. Bahkan, bila dibanding pasar Android yang terus tumbuh, iPhone malah kehilangan pangsa pasarnya secara terus-menerus. (Baca: 90 Juta iPhone 6 Diperkirakan Meluncur Tahun Ini)
Berdasarkan data dari International Data Corp (IDC), pangsa pasar iPhone tahun lalu hanya sekitar 15 persen dari total penjualan ponsel di seluruh dunia. Angka itu turun dibanding tahun sebelumnya yang bisa mencapai 19 persen. Sedangkan penjualan ponsel Android tumbuh dari 69 persen menjadi 79 persen tahun lalu.
Sementara itu, profesor bidang hukum dari University of Notre Dame, Mark McKenna, mengungkapkan putusan pengadilan juga bakal memperketat persaingan penjualan ponsel. "Untuk memperoleh pasar, Anda harus punya hak paten untuk banyak produk. Kalau tidak, bisa-bisa Anda akan terancam digugat, bahkan sebelum memulai berbisnis," ujarnya.
Pakar Foss Patents, Florian Mueller, menilai pemenang gugatan sebenarnya adalah Samsung, yang kini merajai penjualan telepon pintar melampaui pesaingnya asal Negari Abang Sam tersebut. Samsung tercatat telah menjual 85 juta unit ponsel pintarnya pada kuartal pertama tahun ini, atau melampaui pencapaian Apple yang hanya 43 juta unit.
ONLINE WSJ | USATODAY | CHANNEL NEWS | RR ARIYANI
Berita terpopuler:
Perbandingan Bank Century dengan Bank IFI dan Indover
Rupiah Menguat, Jangan Senang Dulu
Ketidakpastian Koalisi Capres Bakal Koreksi Pasar