Menteri Perindustrian MS Hidayat (kedua kanan) didampingi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo (ketiga kiri), Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kemenperin Agus Tjahajana (kanan) serta Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Strategis dan Industri Manufaktur Dwijanti Tjahjaningsih (kedua kiri), memimpin rapat koordinasi pengambilalihan Inalum di Jakarta, (18/11). ANTARA/Yudhi Mahatma
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Batubara minta kepada PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) agar memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran PBB dan pajak lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Batubara tahun ini. Bupati Batubara, O.K. Arya Zulkarnain, mengatakan kewajiban ini muncul setelah Inalum resmi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun ini.
"Ini kan masih baru. kalau dulu saat masih dikelola oleh otorita, memang tak ada kewajiban membayar pajak kepada daerah," kata Arya di Kantor Kementerian Perindustrian, 21 April 2014.
Menurut Arya, permintaan semacam ini wajar, karena sebagai perusahaan BUMN, Inalum tak lepas dari kewajiban tersebut. Selain Inalum, di Kabupaten Batubara juga ada beberapa perusahaan BUMN lain yang mengelola perkebunan sawit dan karet, dan mereka semua juga membayar pajak PBB dan pajak daerah lainnya kepada pemerintah kabupaten. "Makanya, sejak awal kita ingin ngomong kepada Pak Menteri," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Batubara menargetkan dapat menerima pajak dari PT Inalum sebesar Rp 10 miliar pada tahun ini. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di luar pajak PBB PT Inalum, ditargetkan bisa mencapai Rp 25 miliar. "Lumayan ada tambahan sepuluh miliar, tapi masih kurang buat beli Ferari," kata Arya sambil bergurau.
Selain diminta untuk membayar pajak daerah, PT Inalum sebelumnya juga diminta pemerintah untuk ikut menyediakan pasokan listrik di Sumatera Utara yang selama ini kurang memadai. Menurut Arya, PT Inalum sudah membantu pasokan listrik di Sumatera Utara sebesar 63 megawatt. "Pasokan listrik dari Inalum lumayan membantu. Awalnya sehari mati lima kali, sekarang sehari mati sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dikabarkan juga meminta jatah saham kepada PT Inalum pasca-menjadi BUMN. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara minta jatah saham di atas 25 persen. "Soal saham itu urusannya Gubernur. Tapi permintaan itu wajar karena ada 10 kabupaten dan kota yang terkait dengan Inalum," kata Arya.