Lapindo Masih Menunggak Ganti Rugi Rp 850 Miliar

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 27 Maret 2014 15:57 WIB

Foto udara dua eskavator BPLS melakukan aktivitas di tengan hamparan lumpur panas Lapindo, di wilayah Porong Sidoarjo, Selasa (28/5). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - PT Minarak Lapindo Brantas masih menunggak ganti rugi atas 3.000 tanah dan bangunan milik warga di peta areal terdampak lumur Sidoarjo. Padahal, juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Dwinanto, mengatakan berdasarkan ketentuan pemerintah, seharusnya perusahaan menyelesaikan ganti rugi paling lambat 2009.

"Dari perpres, ganti rugi di dalam areal terdampak adalah tanggung jawab Lapindo dan maksimal dibayarkan dua tahun sejak 2007. Sekarang masih banyak warga yang belum dilunasi, sekitar 3.000," kata Dwinanto ketika dihubungi Tempo, Rabu, 26 Maret 2014. (baca: Putusan MK Soal Lapindo Jadi Ganjalan Golkar)

Dwinanto mengatakan selama ini BPLS telah mengawasi pembayaran yang dilakukan oleh Lapindo kepada warga. Namun pembayaran kembali tersendat karena perusahaan beralasan ada masalah keuangan. "Kami selalu berupaya melakukan upaya penagihan sebatas kami mampu. Misalnya, lewat surat-menyurat, tegur-menegur, dan koordinasi soal pembayaran. Tetapi lebih dari itu di luar kewenangan kami," katanya.

Dwinanto mengatakan, Awal 2013, pihak Minarak sempat berjanji melunasi tunggakan ganti rugi pada akhir 2013. Janji ini, kata Dwinanto, disampaikan dalam sebuah forum bersama Dewan Pengarah BPLS yang terdiri atas sejumlah menteri. "Memang tidak ada surat resmi dari mereka. Tetapi karena ini forum resmi dan ada notulensi rapat, kami anggap janji itu adalah sebagai pernyataan resmi," kata Dwinanto.

Lapindo Brantas diwajibkan membayar ganti rugi tanah dan bangunan milik korban lumpur Sidoarjo yang berada di dalam peta areal terdampak sebesar Rp 3,82 triliun. Saat ini Lapindo masih memiliki tunggakan ganti rugi Rp 850,91 miliar kepada warga di areal tersebut.

Adapun warga yang berada di luar peta areal terdampak menjadi tanggung jawab pemerintah. Dwinanto mengatakan, untuk ganti rugi di luar peta areal terdampak, masih ada sekitar seribu berkas yang belum diselesaikan BPLS.

Rabu, 26 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi membacakan amar putusan permohonan uji materi korban Lumpur Sidoarjo atas UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBNP 2013. Dengan putusan ini, negara harus menjamin perusahaan segera melunasi ganti rugi yang menjadi hak warga. (baca: MK: Pemerintah Harus Bantu Korban Lapindo)

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Dokter TNI AU


Berita terpopuler lainnya:
Terdeteksi 122 Obyek, Puing MH370?
7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius
Abraham Samad Bingung, Bisakah KPK Periksa SBY?

Berita terkait

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

21 Juni 2023

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

Berita terpopuler: Presiden Jokowi menambah jabatan Luhut Binsar Pandjaitan, profile Satelit Satria-1 senilai Rp 21,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

20 Juni 2023

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

28 Januari 2022

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.

Baca Selengkapnya