Uji Materi Undang-Undang OJK Diajukan  

Kamis, 27 Februari 2014 19:52 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah ekonom mengajukan permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permohonan ini didasarkan dengan pertimbangan atas OJK yang dianggap tidak independen dan tidak berpihak pada rakyat.

Dalam Lembaran Negara Nomor 111 Tahun 2011 tercatat Syasuddin Slawat Pesilette, Azhar Rahim Rivai, Ahmad Suryono, Salamuddin, dan Ahmad Irwandi Lubis sebagai pemohon gugatan. Mereka menilai adanya kemungkinan pemborosan, salah arah, perampokan terselubung dan tersistem, perbuatan sewenang-wenang dari OJK terhadap penggunaan APBN, serta tumpang tindih kewenangan.

"Petitumnya, kami minta batalkan seluruhnya. Frase independensi dihapus, fungsi pengawasan dan peraturan dihapus," kata Suryono pada Kamis, 27 Februari 2014, dalam diskusi santai di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Yang menarik, dalam profisi, otoritas diminta berhenti sementara dan diambil alih oleh Bank Indonesia. Selain itu, OJK diminta untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang OJK, kata independen dianggap tidak menemukan cantolannya dalam konsideran Undang-Undang OJK, yang mendasarkan pijakannya antara lain pada Pasal 33 UUD 1945. "Di Pasal 33 ayat 4 saya tidak nemu independen. Yang independen hanya BI," tutur Suryono.

Bahkan, menurut penggugat lainnya, Salamuddin, OJK tak mungkin independen. Pasalnya, kata “independen” tak menemukan induknya jika disandingkan pada konsideran yang dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945 sebagai cantolan yang mengharuskan OJK terintegrasi dengan sistem perekonomian. “OJK tidak mungkin bebas dari campur tangan pihak lain," kata peneliti Institute for Global Justice ini.

Keberadaan OJK merupakan mandat yuridis Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Bank Indonesia. Namun mandat yuridis itu merupakan pelaksanaan dari rencana besar Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai bagian dari paket kerja sama dengan Indonesia.

Dalam kerja sama itu, IMF menginginkan dibentuknya lembaga yang terpisah dari departemen keuangan dan bank sentral. Dengan itu diharapkan dapat menyiapkan industri perbankan nasional agar mampu menjadi pelaku global dengan inspirasi dari Financial Supervisory Agency (FSA) di Inggris. Padahal akhirnya FSA terbukti gagal total melaksanakan tugas dan kewenangannya.

APRILIANI GITA FITRIA

Berita terpopuler:
Perikanan Indonesia Masih Unggul di ASEAN
Rakuten Berfokus pada Mobile Commerce
Parwisata Indonesia Tertinggal di ASEAN
BI Akan Terbitkan Produk Simpanan Deposito

MK

Berita terkait

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

15 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

1 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

2 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

3 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

3 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya