TEMPO.CO , Jakarta: PT Freeport Indonesia menyatakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul pemberlakuan kebijakan larangan ekspor bijih mineral. Direktur Utama Freeport, Rozik B. Soetjipto, mengatakan perusahaannya berupaya keras agar tidak terjadi pemecatan. (Baca: Pemerintah Konsisten Larang Ekspor Mineral Mentah)
"Kami berupaya agar tidak ada PHK," katanya di Kementerian Perindustrian, Senin, 24 Februari 2014.
Dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah, pajak ekspor untuk konsentrat tembaga naik menjadi 25 persen dari 20 persen. Angka tersebut makin melonjak menjadi 60 persen pada akhir 2016.
Seperti dikutip Reuters, Serikat Pekerja Freeport Indonesia, Virgo Solossa, mengatakan PHK tidak bisa dihindari dengan adanya pemberlakuan pajak ekspor sebesar 25 persen. "Freeport Indonesia pasti akan menekan biaya operasional melalui pemutusan hubungan kerja (PHK). Kami masih belum tahu jumlah pekerja yang akan di-PHK Freeport," katanya.
Menurut Rozik, Freeport masih mengadakan studi kelayakan untuk pembangunan smelter tembaga. Freeport, kata dia, hampir dipastikan akan membangun smelter untuk memenuhi kebijakan pemerintah. (Baca: Chatib Tagih Komitmen Freeport Soal Smelter)
Regulasi yang mewajibkan pembangunan smelter dan bea keluar progresif jika melakukan ekspor, kata dia, tidak akan membuat perusahaan sampai melakukan PHK bagi karyawannya.
Sebelumnya, Freeport-McMoran Copper & Gold menyatakan terpaksa merumahkan para pekerjanya di Indonesia karena adanya kenaikan pajak ekspor. Hal itu dinyatakan dalam keterangan pejabat serikat pekerja perusahaan itu, Selasa, 15 Januari lalu.