Wamen Bayu Janji UU Perdagangan Lindungi UKMK

Selasa, 11 Februari 2014 14:23 WIB

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah optimistis pengesahan Rancangan Undang-Undang Perdagangan menjadi undang-undang bisa memberi arahan yang jelas bagi investor dan dalam jangka panjang dapat menciptakan iklim kondusif dalam investasi. “Ini akan menjadi payung hukum bagaimana mengatur perdagangan ke depan,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 11 Februari 2014.

Ia menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Perdagangan akan menjadi peristiwa bersejarah karena setelah puluhan tahun ahirnya Indonesia memiliki undang-undang yang komplet mengatur perdagangan. Undang-undang yang memuat 19 bab dan 122 pasal ini, kata Bayu, penuh dengan semangat untuk membela kepentingan nasional dan memberdayakan perdagangan dalam negeri.

Selain itu undang-undang ini juga memberi ruang perlindungan untuk usaha kecil-menengah dan koperasi (UKMK). “Betul-betul mencerminkan sebuah undang-undang yang menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Inilah yang menjadi dasar kami untuk bergerak dalam bidang perdagangan, dalam menyusun regulasi pelaksanaan,” ujar Bayu.

Adapun soal keberatan beberapa fraksi DPR tentang fasilitas perdagangan, Bayu mengungkapkan Kementerian Perdagangan menjadikan itu sebagai catatan bahwa fasilitas perdagangan tidak boleh diberikan sembarangan. Menurut Bayu, peraturan turunan dari undang-undang akan diatur dalam peraturan menteri dan peraturan terkait lainnya.

“Nantinya dalam peraturan turunan tersebut akan diatur mengenai fasilitas apa yang diberikan, berapa besarnya, jenis barang, bentuk fasilitas, dan aturan pelaksanannya. Kita apresiasi catatan itu,” katanya. (Baca pula: Catatan PKB dan PKS atas RUU Perdagangan).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 290 dari total 560 anggota DPR. Seluruh fraksi di DPR tercatat menyetujui draf UU Perdagangan. Lima fraksi menyatakan kesetujuannya tanpa catatan: Demokrat, Hanura, Golkar, Gerindra, dan PDIP. Sedangkan empat fraksi lainnya--PKB, PKS, PAN, dan PPP--setuju dengan catatan.

PKB dalam catatannya menolak pemuatan kata-kata dampak pemberian preferensi perdagangan dalam Pasal 24 ayat 2 dan 87, sementara PKS meminta Pasal 3 ayat 4 dan 5 dihapus. Adapun PAN menyatakan setuju asalkan undang-undang tidak bersifat liberal, dan PPP meminta UU Perdagangan kelak memberikan peran bagi pemerintah untuk mengelola ekonomi dan substitusi impor harus segera dilakukan.

GALVAN YUDISTIRA




Berita terpopuler:
Jokowi Diminta Audit Busway 'Baru tapi Bekas'
Kantor Importir Bus Transjakarta tanpa Aktivitas
Penyerang Pos Polisi Diduga Anggota TNI
Importir Busway Bantah Armada Rekondisi

Berita terkait

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

3 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

9 jam lalu

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atauharga emas Antam melonjak ke level Rp 1.350.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut IA-CEPA Dorong Perdagangan RI-Australia Melonjak 90 Persen

1 hari lalu

Airlangga Sebut IA-CEPA Dorong Perdagangan RI-Australia Melonjak 90 Persen

Menteri Airlangga menyatakan IA-CEPA pada tahun 2020 telah berhasil menggenjot nilai perdagangan Indonesia dan Australia melonjak hingga 90 persen.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

1 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

1 hari lalu

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

2 hari lalu

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

Kurs rupiah hari ini ditutup menguat 104 poin ke level Rp 15.923 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

2 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia menyebutkan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG melanjutkan pergerakan positifnya

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

2 hari lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

3 hari lalu

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

Rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu ditutup menguat setelah rilis data inflasi Indeks Harga Produsen (PPI) Amerika Serikat menguat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya