TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyelenggarakan rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk industri. Menurut anggota Komisi Energi DPR, Satya Widya Yudha, rapat tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini sekitar pukul 14.00.
"Ingin tahu proposal pemerintah untuk tarif listrik industri di luar industri yang sudah go public," kata Satya Widya Yudha melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin malam, 20 Januari 2014.
Satya menyebutkan, beberapa aspek yang akan ditanyakan oleh Komisi adalah sistem serta cara pengelompokan kenaikan TDL. "Ada rasa keadilan atau tidak," ucapnya.
Kenaikan tarif listrik untuk golongan perusahaan I3 dan I4 memang belum ditetapkan. "Akan diputuskan sesudah rapat kerja antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Komisi Energi DPR," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jarman, melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 20 Januari 2014.
Pemerintah menyatakan, kenaikan tarif dasar listrik pada tahun ini tak akan memberatkan masyarakat. Sebab, kenaikan listrik yang dimaksud adalah mencabut anggaran subsidi listrik untuk industri besar (I4) dan industri yang telah melantai di bursa (I3).
"Rencana kenaikan itu untuk industri-industri yang sudah jadi perusahaan terbuka, perusahaan-perusahaan yang gede. Jadi tidak ada pengaruhnya ke pelanggan-pelanggan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo.
Menurutnya, kenaikan tarif listrik untuk industri ini telah disetujui di Badan Anggaran DPR sejak penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 digelar tahun lalu. Persetujuan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan anggaran untuk subsidi energi.
Dalam keputusan di Badan Anggaran tersebut, subsidi akan dikendalikan dengan tiga cara. Pertama, penghapusan subsidi listrik pelanggan golongan industri empat yang dayanya lebih dari 30 ribu kilovolt ampere (kVA). Kedua, penghapusan subsidi listrik untuk golongan industri tiga atau yang memiliki daya lebih dari 200 kVA. Ketiga, Dewan sepakat menerapkan formula penyesuaian tarif untuk pelanggan golongan rumah tangga besar, golongan pelanggan bisnis menengah, bisnis besar, dan kantor pemerintah.
"Isunya digeneralisasi tarif listrik akan naik, padahal hanya yang besar-besar, seperti mal. Masak mal disubsidi pemerintah," ujar Susilo.
MARIA YUNIAR
Terpopuler:
Percakapan Akil Mochtar Soal Pembagian Suap
Banjir, Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta Terendam
Lagi, Tiga TKI Tewas Ditembak di Malaysia
SBY Sakit Hati Tak Jadi Wapres Mega
Curhat SBY Soal Hubungannya dengan Mega
Ibu Negara Prancis Tinggalkan Istana Kepresidenan
Eto'o Hat-trick, Chelsea Bantai MU