Anwar Nasution: Pelaksanaan Good Corporate Governance Percepat Pemulihan Perbankan Nasional

Reporter

Editor

Selasa, 29 Juli 2003 13:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) di sektor perbankan nasional harus ditingkatkan. Karena pelaksanaan GCG dapat mempercepat pemulihan kinerja perbankan pasca krisis. Selain itu, juga dapat menjaga kualitas perbankan kedepan sehingga dapat meningkatkan corporate image dan corporate value perbankan nasional. Demikian ditegaskan oleh Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution dalam acara pencanangan pelaksanaan program GCG bagi seluruh bank dibawah BPPN di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (19/3). “Diperlukan partisipasi aktif semua pihak yang terkait untuk meningkatkan pelaksanaan GCG di perbankan, termasuk yang utama adalah pelaksanaan law enforcement yang efektif terhadap setiap pelanggaran ketentuan yang berlaku,” kata Anwar. Anwar mengatakan, berdasarkan pengalaman BI, masih banyak kendala-kendala untuk mencapai GCG. Kendala-kendala tersebut antara lain, rendahnya integritas para pegawai bank, perbedaan persepsi atas berbagai ketentuan perbankan, dan tingkat penegakan hukum yang masih rendah. Karena itu, lanjut Anwar, penerapan GCG di perbankan harus memuat upaya-upaya penyusunan sasaran yang strategis, penetapan nilai-nilai yang disepakati dan dikomunikasikan pada semua tingkatan di perusahaan, penyusunan akuntabilitas yang jelas, penetapan kualifikasi board of directors, pengawasan yang melekat dan efektifitas peran auditor baik internal maupun eksternal, penerapan reward system yang objektif, dan pelaksanaan kebijakan yang transparan. “Transparasi ini meliputi struktur dewan direksi, manajeman senior, dan struktur organisasinya, yaitu perusahaan group serta bidang usaha dan bentuk usahanya,” tambahnya. Untuk mendorong pelaksanaan GCG di perbankan, kata Anwar, BI telah mengeluarkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan penerapan GCG. Ketentuan tersebut antara lain tentang transparasi. Dalam ketentuan tersebut BI mengharuskan bank untuk mempublikasikan kondisi keuangannya setiap 3 bulan, serta mencantumkan kualitas penanamannya (non-performing loans), CAR, penyisihan penghapusan aktiva produktif, dan pemberian kredit kepada kelompok tertentu. Kententuan BI lainnya yaitu, keharusan bank untuk mempunyai seorang direktur kepatuhan. Direktur kepatuhan tersebut mempunyai tugas utama melakukan penilaian terhadap kebijakan atau keputusan yang akan diambil oleh pengurus bank, sehingga keputusan tersebut tidak melanggar ketentuan perbankan. “Direktur kepatuhan juga harus proaktif, yaitu mencegah terjadinya pelanggaran tersebut,” tambah Anwar. Bank Indonesia juga telah mengeluarkan ketentuan tentang sistem pelaporan. Dalam kententuan ini, bank harus melaporkan kondisi keuangannya secara bulanan dan pencapaian business plan setiap catur wulan kepada BI. “Sehingga apabila terjadi permasalahan maka dapat diindikasikan bahwa penerapan prinsip GCG belum sepenuhnya diterapkan,” tegas Anwar. (Dicki Subhan-Tempo News Room)

Berita terkait

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

2 menit lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Gagal Bawa PSG Juara Liga Champions, Posisi Luis Enrique di Kursi Pelatih Masih Aman

4 menit lalu

Gagal Bawa PSG Juara Liga Champions, Posisi Luis Enrique di Kursi Pelatih Masih Aman

Pelatih PSG, Nasser Al-Khelaifi, menegaskan bahwa Luis Enrique tetap melatih Les Parisien untuk musim depan meski gagal ke final Liga Champions.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

6 menit lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

9 menit lalu

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

Presiden Jokowi menyiratkan langkah Kapolda Jateng Ahmad Luthfi untuk menjadi bakal calon Gubernur Jateng tidak ada kaitan dengannya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

14 menit lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Ambisi Akreditasi Unggul, IPB Terima Kunjungan Tim Penilai Lamemda dan Lamsama

16 menit lalu

Ambisi Akreditasi Unggul, IPB Terima Kunjungan Tim Penilai Lamemda dan Lamsama

Para asesor lembaga akreditasi mandiri mengunjungi IPB. Mengecek mutu dua program studi doktor.

Baca Selengkapnya

Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

16 menit lalu

Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat C-130 J Super Hercules buatan Lockheed Martin pesanan Indonesia

Baca Selengkapnya

Duel Real Madrid vs Bayern Munchen, Simak Head-to-head dan Perkiraan Formasi

22 menit lalu

Duel Real Madrid vs Bayern Munchen, Simak Head-to-head dan Perkiraan Formasi

Duel Real Madrid vs Bayern Munchen akan tersaji pada laga kedua semifinal Liga Champions 2023-2024. Carlo Ancelotti punya rekor bagus.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Salah TPU saat Pemakaman Dorman Borisman

22 menit lalu

Peristiwa Salah TPU saat Pemakaman Dorman Borisman

Akhirnya, pelayat dan kerabat pun membawa kembali jenazah Dorman Borisman yang masih dalam keranda ke mobil ambulans.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

25 menit lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya