Pemerintah Hentikan Sementara Impor Kapal Ikan Eks Taiwan

Reporter

Editor

Selasa, 4 Januari 2005 18:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Indonesia berencana menghentikan sementara impor kapal bekas dari Taiwan. Pemerintah juga akan mengurangi jumlah kapal bekas dari Taiwan, yang saat ini masih digunakan untuk menangkap ikan di sejumlah perairan Indonesia. Pasalnya sejumlah kapal bekas dari Taiwan tersebut memiliki surat keterangan penghapusan dari daftar kapal negara Taiwan (deletion certificate) palsu. Kesimpulan tersebut diambil setelah pemerintah melalui Kedutaan Besar Repulik Indonesia (KBRI) melakukakan uji petik klarifikasi keabsahan deletion certificate kepada instansi yang berwenang di negara asal kapal (Taiwan). "Dari hasil uji petik tersebut, diperoleh kesimpulan ternyata maih terdapat deletion certificate palsu, dan ini patut mendapatkan perhatian kita bersama," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi saat memberikan pengarahan kepada pelaku usaha yang mengoperasikan kapal eks Taiwan hari ini, Selasa (4/1) di Jakarta.Menurut Freddy Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2002 pasal 24, kapal yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal dan beralih menjadi bendera Indonesia, harus dilengkapi dengan deletion certificate yang diterbitkan negara asal kapal tersebut.Berdasarkan informasi dari Departeman Kelautan dan Perikanan, saat ini terdapat 523 kapal Taiwan yang tidak dilengkapi dengan sertifikat penghapusan identitas asal, yang asli. Kapal-kapal tersebut menangkap ikan di wilayah Indonesia dengan menggunakan bendera Indonesia, dan hasilnya diangkut ke Taiwan. Hal itu mengakibatkan beberapa kerugian seperti, peluang berusaha pengusaha Indonesia berkurang, kelestarian sumberdaya ikan terancam, subsidi BBM dinikmati pihak yang tidak berhak, keperluan logistik kapal dibayar dengan harga lokal, pungutan perikanan dibayar dengan tarif lokal, devisa negara hilang/berkurang.Freddy menambahkan, otoritas Taiwan tidak mengizinkan kapal perikanan untuk dieksport ke negara lain. Bila, izin untuk ekspor kapal diberikan pemerintah Taiwan, maka hak memperoleh izin penangkapan ikan bagi pemilik kapal akan dicabut sebanyak kapal yang dijual. "Oleh karena itu, impor kapal perikanan dari Taiwan adalah kurang tepat. Hal ini telah dibuktikan dengan kenyataan bahwa seluruh deletion certificate kapal eks Taiwan yang sudah diklarifikasi adalah palsu," jelas Freddy. Menurut Freddy penggunaan kapal eks Taiwan dalam dunia usaha perikanan Indonesia telah menimbulkan banyak permasalahan yang pelik. Pasalnya, penyelesaian kerjasama bilateral tidak dimungkinkan karena kebijakan "satu Cina" yang diterapkan Indonesia. Erwin Dariyanto

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

7 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

9 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

11 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

11 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

14 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

14 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

16 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

19 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya