Naikkan Tarif, Pengusaha Angkutan Terancam Sanksi

Reporter

Rabu, 25 Desember 2013 19:05 WIB

Bambang Susantono. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, pemerintah akan menindak tegas para pengusaha angkutan umum jika menaikan tarif melebihi ketentuan. Menurut dia, tarif angkutan pada masa libur Natal dan Tahun Baru masih normal dan harus sesuai ketentuan batas atas dan batas bawah.

"Memang masyarakat ada yang tiba-tiba kaget, tarif mahal. Jika di luar ketentuan yang sudah ditetapkan, silakan masyarakat melaporkan ke posko-posko yang sudah kami siapkan di bandara atau di terminal," kata Bambang seusai mengahdiri acara open house Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Rabu, 25 November 2013.

Bambang mengatakan, biasanya tarif batas atas berkisar 30 persen dari harga normal. Sedangkan untuk maskapai, kenaikan bisa sampai 10 persen dari harga biasanya. "Kalau ada yang di luar ketentuan itu, kami akan tindak tegas," kata Bambang.

Dalam kesempatan itu, Bambang mengatakan, maskapai penerbangan dan kereta api sudah mengantisipasi adanya lonjakan penumpang. Dia mengatakan bahwa posko-posko Kementerian Perhubungan sudah disiapkan. "Extra flight sudah disiapkan. Untuk kereta juga sudah disiapkan," ujarnya.

Kementerian Perhubungan menemukan delapan maskapai yang melanggar ketentuan tarif. Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, pelanggaran ditemukan karena pemerintah sudah memantau kenaikan tarif sebelum puncak libur panjang pada akhir Desember 2013.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bambang menyebutkan ada delapan maskapai yang melanggar. Kepada delapan maskapai itu, Kementerian telah melayangkan surat peringatan. Maskapai-maskapai tersebut adalah PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT Indonesia Air Transport, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Mandala Airlines, PT Garuda Indonesia, PT Kalstar Aviation, dan PT Indonesia AirAsia.

Atas dugaan pelanggaran ini, Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto, menyanggahnya. Sebagai maskapai full service, Garuda Indonesia diizinkan memberlakukan tarif batas atas hingga seratus persen untuk kelas ekonomi pada rute domestik. “Garuda tidak pernah melanggar ketentuan pemerintah menyangkut tarif,” katanya.

Hal senada diungkapkan Lukas Suryananta, Public Relations Tiger Mandala Air. “Sampai hari ini kami belum mendapat pemberitahuan dari Kementerian,” ucapnya. Manajer Komunikasi Air Asia Indonesia Audrey Progastama Petriny menyatakan hal serupa. “Kami harus mencari tahu dan mengecek terlebih dulu,” katanya. Adapun maskapai lainnya belum bisa dimintai konfirmasi.


ANGGA SUKMA WIJAYA | MARIA YUNIAR

Berita terkait

Menhub Minta Maskapai Tak Naikkan Tarif Pesawat pada Musim Mudik Lebaran: Ada Sanksi

37 hari lalu

Menhub Minta Maskapai Tak Naikkan Tarif Pesawat pada Musim Mudik Lebaran: Ada Sanksi

Budi Karya Sumadi meminta maskapai penerbangan tidak mematok harga pesawat melebihi TBA menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Tak Perlu Transit, Bandara Hang Nadim Batam Buka Penerbangan Langsung Batam-Bandung

19 Maret 2023

Tak Perlu Transit, Bandara Hang Nadim Batam Buka Penerbangan Langsung Batam-Bandung

Bandara Hang Nadim Batam membuka penerbangan langsung Batam-Bandung tanpa perlu transit di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pakistan International Airlines Hentikan Penerbangan karena Intimidasi Taliban

14 Oktober 2021

Pakistan International Airlines Hentikan Penerbangan karena Intimidasi Taliban

Pakistan International Airlines (PIA) menangguhkan penerbangan ke ibu kota Afghanistan, Kabul, pada Kamis karena aturan sewenang-wenang Taliban.

Baca Selengkapnya

New Normal, Garuda Bahas Usulan Kenaikan Tarif Pesawat

28 Mei 2020

New Normal, Garuda Bahas Usulan Kenaikan Tarif Pesawat

Garuda Indonesia tengah mempertimbangkan usulan kenaikan harga tiket pesawat khususnya tarif batas bawah (TBA) dan tarif batas atas (TBA).

Baca Selengkapnya

Tiket Pesawat di Cina Lebih Murah dari Kopi karena Virus Corona

27 Februari 2020

Tiket Pesawat di Cina Lebih Murah dari Kopi karena Virus Corona

Salah satu maskapai Cina menawarkan penerbangan domestik seharga 29 yuan (Rp 60 ribu) atau seharga secangkir kopi Starbucks karena wabah virus Corona.

Baca Selengkapnya

Menhub: Insentif Maskapai Penerbangan Rampung Pekan Depan

20 Februari 2020

Menhub: Insentif Maskapai Penerbangan Rampung Pekan Depan

Menhub menyatakan insentif untuk maskapai penerbangan sedang difinalisasi.

Baca Selengkapnya

Citilink Buka Penerbangan Umrah dari Surabaya ke Jeddah

10 Februari 2020

Citilink Buka Penerbangan Umrah dari Surabaya ke Jeddah

Maskapai penerbangan Citilink membuka penerbangan langsung ke Jeddah melalui Surabaya.

Baca Selengkapnya

Besok, Garuda Diskon Tiket Penerbangan 30 Persen di Ajang Ini

20 Desember 2019

Besok, Garuda Diskon Tiket Penerbangan 30 Persen di Ajang Ini

Potongan harga tiket akan diberikan Garuda sampai Januari 2020, namun terbatas untuk 14 kota tujuan saja.

Baca Selengkapnya

Harga Avtur Picu Kenaikan Tarif Penerbangan Jelang Akhir Tahun

26 November 2019

Harga Avtur Picu Kenaikan Tarif Penerbangan Jelang Akhir Tahun

Budi Karya Sumadi tengah melobi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Pertamina (persero) untuk meredam harga avtur yang dianggap tinggi

Baca Selengkapnya

Kunjungan Wisatawan Turun Disebabkan Harga Tiket Pesawat Naik

2 Oktober 2019

Kunjungan Wisatawan Turun Disebabkan Harga Tiket Pesawat Naik

Hiramsyah S. Thaib menyatakan kenaikan tarif pesawat udara yang terjadi awal Januari tahun ini menyebabkan turunnya kunjungan wisatawan

Baca Selengkapnya