Hamid Awaludin: Naikkan Gaji Pegawai Negeri Untuk Tekan Korupsi
Reporter
Editor
Kamis, 9 Desember 2004 20:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pendapatan negara harus ditingkatkan agar gaji pegawai negeri bisa dinaikkan sehingga tingkat korupsi bisa ditekan."Jadi nanti tidak ada alasan korupsi karena rendahnya pembayaran gaji," kata Hamid Awaludin, Menteri Hukum dan HAM saat berkunjung ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia) di Jakarta, Kamis (9/12). Untuk itu, pihaknya akan mendukung percepatan dan peningkatan investasi supaya laju pertumbuhan cepat naik. Hal yang mungkin dilakukan, kata Hamid, adalah ditegakkannya hukum secara pasti. "Kalau legal instrumennya berjalan dengan baik, maka usaha juga akan lancar," kata Hamid. Anggota Kadin Sofyan Wanandi mengatakan, lemahnya penegakan hukum menjadi masalah yang sangat serius dalam dunia usaha. "Hampir 90 persen dari responden dunia usaha menyatakan yang pertama menjadi masalah adalah kepastian hukum," kata Sofyan. Sedangkan hal lain, lanjut dia, seperti pajak, menjadi hal yang menakutkan ketika penegakan hukum dilaksanakan.Ada beberapa hal yang dicatat Kadin dalam bidang hukum yang menghambat laju investasi.Pertama, kerumitan berlebihan pada semua tingkat pemerintah. Kedua, peraturan perundang-undangan yang kontradiksi atau saling bertentangan. Ketiga, sering terjadi putusan-putusan baik oleh pengadilan maupun birokrat yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. "Seperti adanya perkara yang sama tapi diputuskan berbeda-beda," kata Sofyan.Oleh karena itu, Kadin merekomendasikan beberapa hal menyangkut penegakan hukum yang menunjang dunia usaha. Rekomendasi ini berfokus pada masalah prosedural, seperti bagaimana membuat penegakan lebih efektif maupun yang substansial seperti perubahan yang diperlukan dalam undang-undang. "Baik reformasi hukum secara prosedural maupun substansial keduanya menunjang investasi dan pembangunan ekonomi," katanya. Menanggapi hal ini, Hamid berjanji akan melakukan penyelerasan terhadap peraturan perundangan-undangan. Hal itu saat ini sangat mungkin dilakukan karena kebijakan perundangan akan dikeluarkan satu atap yaitu, melalu departemen hukum dan HAM. "Termasuk semua perda lainnya," kata Hamid. muhamad nafi