Perusahaan ATM AS Suap Pejabat Bank BUMN Indonesia

Reporter

Editor

Abdul Malik

Rabu, 23 Oktober 2013 10:36 WIB

Nasabah melakukan transaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Jakarta, Sabtu (25/8). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, New York - Perusahaan penyedia mesin anjungan tunai mandiri (ATM) terbesar asal Amerika Serikat, Diebold Inc., divonis membayar denda US$ 48,1 juta sebagai denda karena telah menyuap bank pemerintah di Cina dan Indonesia, seperti dikutip situs Reuters, Selasa, 22 Oktober 2013. Perusahaan itu juga melakukan penyuapan di Rusia untuk memperlancar bisnis.

Perusahaan sepakat untuk membayar denda US$ 25,2 juta serta menjalani penundaan kesepakatan tuntutan tiga tahun dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Penundaan itu dilakukan untuk menyelesaikan tuntutan yang muncul karena Diebold melanggar Foreign Corrupt Practices Act antara tahun 2005 hingga 2010.

Perusahaan juga akan membayar US$ 22,9 juta sebagai denda kepada United States Securities and Exchange Commission. Kasus ini membuat perusahaan yang berkantor pusat di Ohio menunjuk satu pengawas kepatuhan independen.

Pemerintah setempat menyatakan, perwakilan-perwakilan Diebold di Cina dan Indonesia mengeluarkan sekitar US$ 1,75 juta sebagai hadiah untuk para pejabat di bank-bank pemerintah guna mempengaruhi kebijakan pembelian mereka.

Menurut United States Securities and Exchange Commission, hadiah itu termasuk perjalanan ke Disneyland, Las Vegas, Paris, dan Bali, dengan alasan pelatihan atau pengeluaran bisnis yang sah.

Diebold pun dituding menyuap satu distributor di Rusia sekitar US$ 1,2 juta yang terselubung dalam kontrak melalui telepon. Uang tersebut dibayarkan kepada sejumlah karyawan bank swasta di negara tersebut.

"Pendapatan korporasi tidak bisa ditempatkan di atas hukum, dan penalti hari ini menjelaskan, dengan tegas dan jelas, bahwa tindakan semacam itu tidak bisa diterima," ujar jaksa Distrik Ohio Selatan, Steven Dettelbach.

Departemen Kehakiman menyebut penalti itu mencerminkan kerja sama Diebold mengungkap kasus tersebut. Juru bicara Diebold, Mike Jacobsen, menyebut pengungkapan kasus tersebut sebagai langkah penting bagi perusahaan.

"Penting untuk Diebold mengetahui permasalahan ini, melihat tanggung jawab yang bisa dilakukan, dari investigasi Foreign Corrupt Practices Act," kata dia. Departemen Kehakiman mengajukan persetujuan penangguhan tuntutan dengan pengadilan federal di Akron, Ohio. Sementara itu, United States Securities and Exchange Commission mandaftarkan tuntutan dengan pengadilan federal di Washington D.C.

Persetujuan penangguhan tuntutan memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari denda kriminal dengan memenuhi kondisi tertentu. Persetujuan itu bahkan bisa membuat kasus ditutup.

Dalam perdagangan sore kemarin, nilai saham Diebold naik 19 sen menjadi US$ 29,91 di New York Stock Exchange.




REUTERS I MARIA YUNIAR




Terpopuler:
Misteri Gelar Ratu Atut Terpecahkan
Begini Cara Install BBM di Android dan iPhone
Tokoh Banten Bingung dengan Gelar Ratu Atut
Tak Semua Android dan iOs Bisa Gunakan BBM
Rothschild Tuduh Bos Baru Inter Milan Mencuri
Akhirnya, BBM untuk Android Tersedia Hari Ini
Dua Bukti Ini Seret Gatot dalam Kasus Holly
Faisal Basri: Bunda Putri Doyan Durian
BPK: Proyek Masjid Banten Bermasalah
Asal-usul Gelar Ratu dan Tubagus

Berita terkait

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

12 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

12 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya