Ini Asal Mula Duit Nyoman Nuarta yang Dibobol
Selasa, 15 Oktober 2013 23:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pematung kondang I Nyoman Nuarta mengakui uang yang tersimpan di rekening perusahaannya, PT Multi Matra Indonesia (MMI) di Bank Mandiri cabang Naripan, Bandung adalah hasil penjualan saham miliknya di PT Garuda Adhi Matra Indonesia.
"Uang tersebut merupakan hasil jual sebagian kecil saham saya," ujar Nyoman saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Oktober 2013.
Nyoman menuturkan, awalnya, direksi meminta agar sebagian besar saham di perseroan yang mendapat kontrak pengelolaan patung Garuda Wisnu Kencana tersebut dijual. Direksi beralasan, penjualan saham perlu disepakati demi keperluan pembayaran pesangon karyawan, penyelesaian urusan tanah, pembagian deviden, hingga penyelesaian pembayaran pajak. "Dari penjualan itu diperoleh dana sebesar Rp 640 miliar," ujarnya.
Baru kemudian, sisa saham di perseroan tersebut dijual dan mendapat dana sebesar Rp 47 miliar. Uang tersebut yang kemudian disimpan dalam rekening atas nama perseroan, yakni PT MMI. "Uang tersebut milik bersama, bukan untuk pajak, hanya disimpan saja untuk keperluan lainnya," ujarnya.
Uang sebesar Rp 47 miliar tersebutlah yang lantas diklaim Nyoman telah dibobol oleh sejumlah pihak, yakni Bank Mandiri dan Direktur Utama PT MMI, ESJ pada Jumat, 11 Oktober 2013. "Uang ini dicairkan oleh ESJ dan disetujui oleh Bank Mandiri dengan alasan untuk membayar tagihan pajak sebesar Rp 70 miliar," ujarnya.
<!--more-->
Menurut Nyoman, persetujuan Bank Mandiri untuk mencairkan dana perusahaan tersebut keliru. Meskipun ESJ telah menggunakan dokumen hukum yang sah, yakni mengubah specimennya sebagai Komisaris Utama dan pendiri PT MMI di bank tersebut, Nyoman tetap menilainya melanggar hukum. "Semua orang tahu kalau specimen boleh diubah oleh siapa saja, tetapi mestinya pihak yang diubah atau digantikan itu diberi tahu dulu," ujarnya.
Lagipula, meskipun specimen telah diubah, ada klausul lain dalam akta perusahaan yang mengurungkan persetujuan Bank Mandiri. Nyoman mengatakan, dalam akta perusahaan tertanggal 25 Juli 2008, pada pasal 12 disebutkan, direksi tidak berhak mengambil uang perseroan di bank. "Ini yang tidak diperhatikan bank," ujarnya.
Untuk itu, Nyoman berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia khawatir, jika tidak menuntaskan masalah ini di meja hija, kasus serupa bisa terjadi pada pihak-pihak lain. "Saya akan usut tuntas kasus ini. Saya mau mendengar pernyataan Bank Mandiri, mengaku salah atau tidak, di mana pertanggungjawaban mereka bagaimana soal kehilangan ini," ujarnya. Bank Mandiri sudah membantah ada kesalahan dalam pencairan dana itu.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler:
Tanah Abang Macet Lagi, Jokowi Kecewa
Iklan Sepatu 'Anti-Islam' Dikalahkan Pengadilan
Gereja Tolak Upacara Pemakaman Mantan Kapten Nazi
Kampung Rambutan Masuk Wilayah Mana Pak Jokowi?
Ini Dua Buron Pembunuhan Holly Angela