TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan gugatan pailit atas PT Bakrieland Development. Para pemegang obligasi perusahaan itu menganggap anak usaha Grup Bakrie tersebut tak mampu membayar sehingga keluar Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis hakim menilai pengajuan ini tidak dapat diberlakukan di wilayah hukum Indonesia.
"Mengingat Pasal 1338 Undang-Undang Nomor 37 tentang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan Peraturan Bank Indonesia, majelis menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon," kata ketua majelis hakim Dwi Sugiarto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin, 23 September 2013.
Berdasar aturan perundang-undangan tentang wali amanat, demikian majelis hakim berpendapat, tidak mengatur soal wali amanat yang diadakan di luar Indonesia. Dengan demikian, trust deed atau perjanjian obligasi tersebut sangat tepat apabila diuji secara yuridis di mana perjanjian itu dibuat, yakni di Inggris.
"Karena pihak debitor (BLD Investment Ltd) berkedudukan di Singapura, pengadilan tidak mungkin menyatakan debitor dalam keadaan PKPU atau pailit karena bukan kewenangan pengadilan niaga di Indonesia," ujar Dwi.
Anak usaha Bakrieland, yakni BLD Investment Ltd, menerbitkan equity-linked bonds pada 23 Maret 2010 senilai US$ 155 juta atau Rp 1,7 triliun dengan suku bunga 8,62 persen. Obligasi itu jatuh tempo pada 23 Maret 2015.
Perusahaan Kendaraan Listrik VKTR Bakal IPO pada 19 Juni, Bidik Dana Rp 800 Miliar
14 Juni 2023
Perusahaan Kendaraan Listrik VKTR Bakal IPO pada 19 Juni, Bidik Dana Rp 800 Miliar
Perusahaan pengembangan ekosistem kendaraan listrik segmen heavy mobility, PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) bersiap melepas saham ke publik atau Initial Public Offering (IPO) pada 19 Juni 2023.