Pembayaran Pensiun Agustus Memakai Nilai Pokok Lama

Reporter

Editor

Senin, 28 Juli 2003 19:32 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Taspen sudah terlanjur menghitung pembayaran jumlah pensiun Januari-Agustus 2003 memakai nilai yang lama. Bulan September mulai pokok baru.

PT Taspen (pesero) akan membayar pensiun bulan Agustus masih berdasarkan pada nilai pokok pensiun lama. Alasannya, daftar pembayaran pensiun untuk bulan itu sudah dicetak. Demikian keterangan tertulis sekretaris perusahaan PT Taspen, Abusono Prasetyo di Jakarta, Senin (28/7).

PT Taspen telah menerima Peraturan Pemerintah Nomor 34, 35, 36 dan 37 tahun 2003, yang menyebutkan kenaikan nilai pokok pensiun baru bagi pegawai negeri sipil/TNI/Polri yang disampaikan bersamaan dengan surat Direktur Jenderal Anggaran nomor S-3095/2003 tanggal 16 Juli 2003.

Berdasarkan surat tersebut, maka PT Taspen telah menetapkan pensiun pokok yang baru. Para pensiunan, tulis Abusono, banyak mempertanyakan pembayaran pokok yang baru mengingat perubahan tersebut dimulai sejak 1 Januari 2003. Menurut Abusono, rapel pensiun untuk bulan Januari sampai Agustus akan dibuat daftar khusus dan akan dibayarkan pada bulan Agustus 2003. Sedangkan, pembayaran pensiun bulan September 2003 dan seterusnya sudah didaftarkan pada pensiun pokok baru.

PT Taspen beralasan, pembayaran pensiun pokok baru itu belum bisa direalisasikan pada mengingat belum adanya peraturan pemerintah. Peraturan itu menjadi landasan hukum yang harus dijalankan para juru bayar pensiun, katanya. Jumlah pensiun yang dilayani PT Taspen saat ini sebanyak 1.845.000 orang. Jumlah pembayaran pensiun rata-rata perbulan sebesar Rp 1,26 triliun, sedangkan jumlah rapel pensiun pokok yang harus dibayarkan sesuai peraturan baru sebesar Rp 1,084 triliun.

Peraturan pemerintah nomor 34, mengatur pembayaran pensiun pokok baru bagi pegawai negeri sipil dan janda/dudanya. Peraturan Pemerintah nomor 35 mengatur pensiun pokok baru untuk pensiunan hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama beserta janda/dudanya. Pensiun pokok baru untuk purnawirawan/Warakauri atau duda, tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim piatu anggota TNI diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 36. Sedangkan, pensiun pokok baru untuk purnawirawan/Warakauri atau duda, tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim piatu anggota kepolisian RI diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 37.

Advertising
Advertising

(Bagja Hidayat-TNR)

Berita terkait

Begini Komentar Edin Terzic setelah Bawa Borussia Dortmund Lolos ke Final Liga Champions dengan Singkirkan PSG

7 menit lalu

Begini Komentar Edin Terzic setelah Bawa Borussia Dortmund Lolos ke Final Liga Champions dengan Singkirkan PSG

Borussia Dortmund menyingkirkan PSG di babak semifinal Liga Champions. Klub Liga Jerman ini lolos ke final dengan mengantongi agregat 2-0.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

7 menit lalu

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian gugatan JATAM Kaltim soal keterbukan informasi proyek air dan sponge city di IKN.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

11 menit lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

LPEM FEB UI Komentari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Sejak 2015

18 menit lalu

LPEM FEB UI Komentari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Sejak 2015

LPEM FEB UI memaparkan secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi masih cenderung stagnan.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Lolos ke Babak Final, Singkirkan PSG dengan Agregat 2-0

34 menit lalu

Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Lolos ke Babak Final, Singkirkan PSG dengan Agregat 2-0

Borussia Dortmund lolos ke final Liga Champions 2023/2024. Mereka menang 1-0 di markas PSG, Rabu dinihari, 8 Mei 2024, dan melaju dengan agregat 2-0.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

1 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Ukraina Temukan Puing Rudal Balistik Korea Utara di antara Bukti Serangan Rusia

2 jam lalu

Ukraina Temukan Puing Rudal Balistik Korea Utara di antara Bukti Serangan Rusia

Jaksa penuntut negara Ukraina memeriksa puing-puing dari 21 dari sekitar 50 rudal balistik Korea Utara yang diluncurkan oleh Rusia.

Baca Selengkapnya

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

3 jam lalu

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.

Baca Selengkapnya

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

4 jam lalu

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

Vladimir Putin kembali menjabat sebagai presiden Rusia untuk periode kelima selama enam tahun ke depan. Bakal mengalahkan rekor Stalin.

Baca Selengkapnya

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

4 jam lalu

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

Efek akut marah-marah pada kerja pembunuh darah, yang mungkin menambah peluang serangan jantung dan stroke.

Baca Selengkapnya