Pemerintah Berupaya Ajukan Bukti Baru untuk Kasus Karaha Bodas
Reporter
Editor
Jumat, 5 November 2004 19:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Negara BUMN, Sugiharto mengatakan pemerintah Indonesia akan mengajukan banding kasus Karaha Bodas Company ke pengadilan distrik New York, Amerika Serikat sebelum 21 November 2004. Hal itu dimaksudkan agar Pengadilan Distrik New york tidak mencairkan dahulu dana pemerintah yang saat ini diblokir oleh Pengadilan Internasional. Alasan banding, menurut Sugiharto, karena dana yang disita dan diblokir Pengadilan Internasional adalah dana pemerintah Indonesia, bukan dana Pertamina. Menurut Sugiharto berdasarkan pengalaman internasional, ketika terdapat bukti tentang adanya unsur-unsur pidana atau konflik kepentingan, nilai denda bisa turun. Kewenangan mengajukan pernyataan banding (Notice Appeal) ini, menurut Sugiharto, sebenarnya ada di tangan Menteri Keuangan. Menurut Sugiharto keputusan pengadilan internasional sudah final. Tapi, pemerintah sedang mengupayakan adanya delik atau novum baru yang bisa diajukan ke Mahkamah Agung. "Sehingga bisa menekan terjadinya penyelesaian di luar sidang," kata Sugiharto.Seperti diketahui, Pertamina kalah di pengadilan tingkat kasasi atas perseteruanya dengan KBC pada 4 Oktober 2004. Pengadilan memutuskan Pertamina harus membayar klaim US$ 299 juta kepada KBC.Keputusan pengadilan tingkat kasasi tersebut sudah final. Tiga puluh hari setelah ditetapkanya keputusan pengadilan tersebut, apabila pemerintah Indonesia tidak mengajukan keberatan kepada Pengadilan Distrik, maka dana pemerintah yang ada di Bank of New York dan Bank of America akan dicairkan.Erwin Dariyanto - Tempo