Pemerintah Anggarkan Rp 40,1 Triliun untuk Dana Alokasi Khusus
Reporter
Editor
Jumat, 5 November 2004 17:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menetapkan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2005 sebesar Rp 4,01 triliun. Pengalokasian DAK ini untuk membantu daerah membiayai kebutuhan fisik dan sarana di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, kelautan, dan perikanan. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Marwanto menjelaskan, dana untuk bidang infrastruktur dialokasikan sebesar Rp 1,5 triliun dan pendidikan Rp 1,2 triliun. ?Ini untuk menunjang pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun,? kata Marwanto di Jakarta kemarin. Sedangkan dana lainnya masing-masing untuk kesehatan Rp 620 miliar, kelautan dan perikanan Rp 322 miliar, pertanian Rp 170 miliar, dan prasarana pemerintahan Rp 148 miliar. DAK memang diprioritaskan untuk daerah-daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah atau di bawah rata-rata. Pemerintah juga mengalokasikan dana khusus ini untuk daerah-daerah tertentu yang merupakan daerah otonomi khusus seperti provinsi Papua dan Nanggroe Aceh Darussalam. Selain itu, dana ini pun diprioritaskan untuk daerah wilayah konflik seperti provinsi Maluku dan Maluku Utara, daerah di kawasan timur Indonesia, pesisir dan kepulauan serta perbatasan darat, daerah tertinggal dan terpencil, daerah penampung program transmigrasi, serta daerah rawan banjir dan rawan longsor. Untuk menunjukan komitmen dan tanggung jawab pelaksanaan program, menurut Marwanto, daerah penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping minimal sebesar 10 persen dari nilai DAK yang diterima untuk membiayai kegiatan fisik. Hal ini karena pengeluaran untuk administrasi proyek, penyiapan proyek fisik, penelitian dan pelatihan, dan biaya umum sejenis lainnya tidak dapat dibiayai dengan dana yang bersumber dari DAK. Amal Ihsan-Tempo