Tanda tutup terpasang di pintu Kantor Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh milik ustadz Yusuf Mansur di Jalan M. Toha di kawasan Tangerang (19/7). Yusuf Mansur menutup sementara bisnis investasi 'Patungan Usaha' dan 'Patungan Aset' karena belum adanya legalitas usaha tersebut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa dan mengoreksi usaha investasi `Patungan Usaha` dan `Patungan Aset` milik ustad kondang, Yusuf Mansur. "Investasi yang sudah berjalan tidak akan kami biarkan begitu saja, akan ada disesuaikan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di kantornya, pada Senin, 22 Juli 2013.
Dalam pertemuan dengan Yusuf Mansur, Nurhaida mengaku sudah meminta Yusuf Mansur untuk memenuhi ketentuan usaha investasi sesuai Undang-Undang Pasar Modal. "Kami minta agar usahanya didaftarkan dalam bentuk badan usaha perseroan dan agar kepemilikan investornya dalam bentuk saham," kata Nurhaida.
Seusai pertemuan, Yusuf Mansur berjanji akan melengkapi syarat pendirian usaha sesuai arahan OJK. Yusuf mengaku dana yang terkumpul melalui usaha ini telah mencapai Rp 20 miliar.
Mengenai dana investor yang telah terkumpul, Nurhaida mengatakan, investasinya bisa terus berjalan. "Ini agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Seandainya dihentikan sepenuhnya, yang sudah investasi, jelas akan rugi," kata Nurhaida.
Nurhaida mengatakan tidak ada sanksi atas usaha investasi Yusuf yang telah berjalan. "Namun penghimpunan dana tidak boleh dilakukan dulu hingga ketentuan dipenuhi," kata Nurhaida.