TEMPO Interaktif, Bandung: Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mengakui setiap tahun tidak kurang dari 25 sampai 30 orang petugas pajak dipecat dari jabatannya. "Mereka terbukti terlibat penggelapan pajak," ujar Hadi dalam jumpa pers seusai menandatangani nota kesepahaman (MoU) Single Identification Number dengan Gubernur Jawa Barat di Bandung, Selasa (19/10) siang.Selain petugas yang dipecat itu, kata Hadi, banyak juga petugas lain dengan jumlah lebih besar yang dikenakan sanksi karena lalai saat menjalankan tugasnya. "Jumlahnya antara 230 sampai 250 orang pertahun dengan tingkat sanksi yang bervariasi," ujar Hadi sambil menambahkan, tindakan yang diambil itu merupakan salah satu upaya untuk mengobati kondisi ?pajak yang sakit?.Diakui Hadi, sanksi yang dikenakan tidak hanya bagi aparat pajak. Para penunggak pajak, tambahnya, juga tidak bisa lolos dari jeratan hukum. "Sampai sekarang setiap tahunnya sekitar sebelas sampai dua belas wajib pajak yang menunggak sudah diajukan ke meja hijau," katanya.Dalam kesempatan itu Hadi mengatakan pihaknya baru saja menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan penerapanSingle Identification Number. "Kami akui ada lack of accsess pada transaksi keuangan dan non transaksi keuangan," ujar Hadi. Karena itulah, katanya, salah satu upaya Dirjen Pajak dalam mengakses dua hal ini dengan menandatangani kesepakatan bersama ini.Hadi menjelaskan ada lima item yang dimasukkan dalam nota kesepahaman, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Sertifikat Tanah, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). "Penandatanganan ini merupakan yang ketiga setelah dua provinsi lain, DKIdan Banten, melakukan hal serupa," katanya.Rana Akbari Fitriawan ? Tempo