TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Intelejen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yuli Kristiono, mengatakan wajib pajak kerap menggunakan modus faktur pajak fiktif untuk menghindari pembayaran pajak. Menurut dia, sekitar 80 persen kasus yang ditangani Direktorat Pajak bermodus faktur fiktif. "Modus ini merambah pada semua sektor, seperti perdagangan, manufaktur, dan bidang agro," kata Yuli dalam diskusi yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jumat, 21 Juni 2013.
Dia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan pengawasan terkait praktik yang dilakukan wajib pajak tersebut. Namun, karena jumlah penyidik pajak terbatas, Yuli mengaku kesulitan untuk mengungkap semuanya. "Penyidik kami hanya 400 orang, sedangkan praktik faktur fiktif yang dilakukan wajib pajak sangat banyak," katanya. Yuli menjelaskan, dalam praktik tersebut, wajib pajak mendirikan perusahaan dan menerbitkan faktur pajak yang tidak didukung dengan transaksi uang dan barang.
Perusahaan yang didirikan, hanya untuk menjual faktur pajak. "Perusahaan mengurangi setoran PPN, dengan sengaja menambahkan atau membeli faktur pajak masukan dengan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Yuli. Selain faktur fiktif, modus lainnya yang ditemukan Direktorat Pajak adalah tidak melaporkan penjualan dalam SPT. Selama ini, hasil penjualan yang dilaporkan dalam SPT masuk ke rekening perusahaan.
Sedangkan penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT dimasukkan ke rekening pemegang saham atau keluarga. "Penerimaan penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT (atau karena tidak memungut PPN) yang masuk ke rekening perusahaan akan dicatat sebagai hutang pemegang saham," katanya.
Modus lain adalah tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut bendaharawan pemerintah yang melakukan pemotongan PPh Ps 21 atas pegawai negeri sipil. Juga ada modus rekayasa ekspor untuk mendapatkan restitusi PPN perusahaan eksportir dengan menambahkan ekspor fiktif atau ekspor dari pengusaha yang lain sebagai penjualan ekspor perusahaannya.
Berdasarkan data Direktorat Pajak, hingga 2012 ada 20 berkas yang sudah P-19 dan diserahkan ke Kejaksaan dengan nilai kerugian Rp1,540 triliun. Sedangkan berkas yang sudah P-21 ada 27 kasus dengan kerugian negara Rp144,7 triliun. Adapun berkas yang sudah divonis ada 26 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp1,55 triliun. Adapun denda pidana sebesar Rp3,27 triliun.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Terhangat:
Evaluasi Jokowi | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Berita lainnya:
Malam Ini Pengumuman Harga BBM Bersubsidi Naik
Pensil Bluetooth dan Gelang Komunikasi di SBMPTN
Soal Asap, Menkokesra: Singapura Jangan Mengeluh
Ada Soal Luthfi Hasan di Ujian, PKS Protes SMK
Berita terkait
Selibat di Balik Mobil Mewah: Pemalsuan Hingga Penghindaran Pajak
27 Desember 2019
Dalam kasus Lamborghini, pemalsuan kepemilikan mobil mewah jenis supercar itu berawal saat Abdul Rochim meminjam uang Rp 700 ribu.
Baca SelengkapnyaKasus Penodongan, Pemilik Lamborghini Juga Diduga Gelapkan Pajak
26 Desember 2019
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan peluru aktif dari kediaman pengemudi Lamborghini tersangka penodongan 2 pelajar SMA di Kemang.
Baca Selengkapnya40 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, Ada Mercy Hingga BMW
23 Desember 2019
Pemerintah DKI tengah gencar menagih pajak kendaraan, termasuk mobil mewah, bangunan dan BPHTB dengan cara jemput bola alias door to door.
Baca SelengkapnyaRazia 62 Mobil Mewah di Mal, Potensi Pajak Rp 275,38 Juta
22 Desember 2019
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan 62 kendaraan yang mayoritas mobil mewah penunggak pajak dalam razia di mal, hari ini.
Baca SelengkapnyaRazia Mobil Mewah di Pacific Place, BMW X6 Tunggak Pajak Rp 34,4 Juta
22 Desember 2019
Badan pajak DKI menemukan empat mobil mewah penunggak pajak terparkir di basement mal Pacific Place Jakarta, hari ini.
Baca SelengkapnyaBPRD Temukan Rubicon Penunggak Pajak 8 Tahun Saat Razia di Citos
21 Desember 2019
Badan Pajak dan Retribusi Daerah alias BPRD DKI Jakarta memergoki Jeep Rubicon penunggak pajak hingga 8 tahun.
Baca SelengkapnyaDKI Minta Maaf Sebut Moge Triumph Tunggak Pajak
17 Desember 2019
Pemilik moge Triumph itu sebelumnya menyampaikan protes karena motornya disebut menunggak pajak padahal masih aktif sampai Juli 2020.
Baca SelengkapnyaPetugas Dapati Moge Nunggak Pajak Rp 8 Juta di Mal Senayan City
15 Desember 2019
Saat razia kendaraan bermotor, petugas menemukan tiga kendaraan moge yang menunggak pajak.
Baca SelengkapnyaAkhir Tahun, Jakbar Kejar Potensi Pajak Kendaraan Rp 7 Miliar
13 Desember 2019
Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakbar tengah menggencarkan penagihan pajak kepada para pemilik mobil mewah.
Baca SelengkapnyaRazia di Mal PIM, Petugas Temukan Mobil Anggota DPD Nunggak Pajak
11 Desember 2019
Razia di Mal PIM, Petugas Badan Pajak mendapati mobil anggota DPD menunggak pajak.
Baca Selengkapnya