Pemerintah Pusat Tidak Menjamin Obligasi Daerah

Reporter

Editor

Rabu, 29 September 2004 18:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah pusat tidak akan menjamin surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Demikian bunyi pasal 59 amendemen Undang-Undang Nomor 12/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang baru disetujui oleh DPR dalam sidang paripurna, Rabu (29/9).Dengan disetujuinya amendemen undang-undang itu, pemerintah daerah telah diberi hak menerbitkan obligasi. Dalam pasal 57 dijelaskan, obligasi itu hanya dalam bentuk mata uang rupiah yang dijual di pasar domestik. Nilai obligasi saat jatuh tempo diharuskan sama dengan nilai nominal saat diterbitkan. Hasil penjualan obligasi itu hanya digunakan untuk membiayai investasi sektor publik dan menghasilkan penerimaan.Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti kini sudah ada dua lembaga pemeringkat di Indonesia yang akan menilai keuangan setiap daerah. "Jadi, bagi daerah yang akan menerbitkan obligasi itu harus mendapat peringkat dulu dari lembaga itu," katanya.Dari peringkat itu, kata Dorodjatun, akan diketahui berapa imbal untung (yield) yang akan diperoleh para pembeli jika membeli obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah. Peringkat itu juga yang bisa memperkirakan seberapa besar minat pasar tertarik membeli obligasi itu.Menurut Dorodjatun, tingkat risiko obligasi daerah jauh lebih besar. Karena itu, katanya, di Amerika Serikat obligasi daerah disebut juga junk bond. "Karena ditawarkan dengan bunga yang sangat tinggi, melebihi standar yang ada," katanya. Makin berisiko sejumlah obligasi diterbitkan, makin tinggi bunga yang ditawarkan oleh pemerintah daerah.Karena itu, kata Dorodjatun, untuk menghindari hal tersebut, penerbitan obligasi daerah hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan dan DPRD setempat. Izin itu akan mencakup jumlah dan waktu penerbitan. Menurutnya, jumlah yang akan diterbitkan itu mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagja Hidayat - Tempo

Berita terkait

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

39 hari lalu

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

CIMB Niaga mendorong masyarakat untuk giat berinvestasi, salah satunya dengan menempatkan dana dengan nominal paling terjangkau mulai dari Rp 10 ribu.

Baca Selengkapnya

BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

3 Februari 2024

BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

ORI025 menggunakan jenis kupon tetap atau fixed rate

Baca Selengkapnya

DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

24 Januari 2024

DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

DBS Group Research memproyeksikan investasi aset-aset yang berisiko lebih menjanjikan. Obligasi korporasi dengan peringkat A atau BBB yang terbaik.

Baca Selengkapnya

Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

9 Januari 2024

Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

OJK optimistis industri pasar modal Indonesia masih tumbuh luas untuk semakin memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

29 Desember 2023

Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

Ekonom senior Indef Aviliani mengatakan pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan hanya 4 persen.

Baca Selengkapnya

Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

19 Desember 2023

Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Stafsus Erick Thohir menanggapi kreditur obligasi Waskita Karya yang belum menyetujui skema restrukturisasi.

Baca Selengkapnya

Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan IKN Nusantara

14 Desember 2023

Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan IKN Nusantara

Ruang bagi Otorita IKN Nusantara menerbitkan obligasi dan sukuk sudah terbuka dengan adanya klausul dalam revisi UU IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi

30 November 2023

Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa pengurus AAJI selalu menyampaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola investasi kepada anggotanya.

Baca Selengkapnya

Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

30 November 2023

Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

Waskita Karya mengalami masalah keuangan yakni gagal bayar bunga dan pelunasan obligasi perseroan.

Baca Selengkapnya

Ternyata Ini Alasan Saham Waskita Karya Terancam Delisting dari Bursa

28 November 2023

Ternyata Ini Alasan Saham Waskita Karya Terancam Delisting dari Bursa

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. berpotensi bakal delisting saham dari BEI karena beberapa alasan. Apa saja penyebabnya?

Baca Selengkapnya