TEMPO.CO, Jakarta--Untuk memperingati Hari Konsumen Nasional, 20 April 2013, Kementerian Perdagangan mengadakan sosialisasi agar masyarakat dapat menjadi konsumen cerdas. Di antaranya membagikan souvernir berupa kipas dan stiker berisi hak-hak konsumen di terminal, stasiun dan bandara di Jakarta dan Tangerang.
"Hak-hak konsumen ini dilindungi undang-undang : UU no 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam syukuran peringatan Hari Konsumen nasional di kantornya, Sabtu 20 April 2013.
Berikut adalah beberapa hak yang Anda dapat sebagai konsumen: 1. Hak memilih barang atau yang akan dikonsumsi 2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi 3. Hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi 4. Hak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa 5. Hak didengar pendapat dan keluhannya 6. Hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dlm mengkonsumsi 7. Hak mendapat informasi yg benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi 8. Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yg dijanjikan
Selain itu, Bayu juga mengingatkan masyarakat bahwa ada tanggung jawab sosial yang yang harus diperhatikan sebagai konsumen cerdas. Di antaranya adalah dengan membeli produk Indonesia, bijaksana menjaga bumi dan mengatur pola konsumsi yang sehat.
Sidang Pembuktian, Alfamart Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli
13 Maret 2017
Sidang Pembuktian, Alfamart Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Sidang gugatan Alfamart ke Komisi Informasi Pusat dan konsumennya kembali digelar, hari ini. Alfamart menghadirkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta.