KPPU Panggil Dua Importir Bawang Siang Ini
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 22 Maret 2013 11:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil dua importir bawang putih siang ini untuk mendapatkan informasi terkait dugaan adanya kartel. Dua importir yang dipanggil KPPU hari ini adalah PT Ridho Sribumi Sejahtera dan PT Lika Dayatama.
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB hari ini untuk membuktikan apakah kenaikan harga bawang putih akibat ketidakseimbangan supply demand atau memang ada unsur kesengajaan menahan barang. "Status importir yang kami panggil ini terlapor. Hari ini kami panggil hanya dua, nanti bertahap hingga 11 importir," kata Junaidi saat ditemui di KPPU, Jumat, 22 Maret 2013.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan KPPU sebagai proses pengumpulan informasi dugaan adanya kartel bawang putih. Ia menyatakan, pemanggilan tidak terbatas pada 11 pelaku usaha saja, namun bisa bertambah. "Karena suplai bawang putih tidak sekadar masalah importasi, tapi menyangkut distribusi di dalam negeri.
Dugaan kartel akan diselidiki dari pembuktian apakah memang pasokan tidak memenuhi kebutuhan atau kelangkaan bawang sengaja diatur oleh importir dengan menahan proses distribusinya. "KPPU ingin membuktikan dua hal itu. Dan proses penyelidikan kami menuntut harus sampai ditemukan dua alat bukti," ujar Junaidi.
Menurut dia, penemuan kontainer bawang putih yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, bisa menjadi pintu masuk jawaban penyelidikan yang dilakukan KPPU. Sementara ini, melonjaknya harga bawang putih diduga kuat karena ada perilaku kesengajaan menimbun barang secara bersama-sama.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengaku hanya menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih 3,11 persen dari total permohonan yang diajukan importir atau 160 ribu ton. Permohonan impor bawang putih periode Januari hingga Juni 2013 ternyata mencapai 5,137 juta ton.
Berdasarkan data Ditjen PPHP Kementerian Pertanian, ada 131 perusahaan yang mengajukan permohonan RIPH untuk 10 komoditas, yakni anggur, apel, bawang bombai, bawang merah, bawang putih, grape/pamelo, jeruk, jeruk mandarin, jeruk lemon, dan kelengkeng. Namun, ada tiga perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi sehingga hanya 128 perusahaan yang mendapatkan RIPH untuk 10 komoditas tersebut dalam enam bulan pertama tahun ini.
Dalam RIPH bawang putih periode Januari-Juni 2013, hanya diizinkan impor 160 ribu ton atau 3,11 persen dari total permohonan 5,137 juta ton. Sedangkan RIPH bawang merah hanya diizinkan impor 60 ribu ton atau 1,26 persen dari total permohonan 4,77 juta ton.
ROSALINA
Berita Terpopuler:
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP
Buyung dan Rizal Ramli Ikut Minta SBY Turun
Adnan Buyung Mengusulkan Pemilu Dipercepat
Ahmadinejad Nyaris Tertembak Pengawal Presiden AS
Aksi 25 Maret Bukan Kudeta, tapi...