TEMPO.CO, Jakarta - Plt Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Haryono, menyatakan aksi kartel yang diduga dilakukan oleh para importir bawang bukan terjadi karena kebijakan pemerintah yang dinilai berbelit dan memberi peluang. "Tidak benar. Kami membuat kebijakan dengan penuh perhitungan dan tujuan baik," ujar Haryono ketika dihubungi, Selasa, 19 Maret 2013.
Kebijakan pemberian Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH), misalnya, dikeluarkan dengan mempertimbangkan sistem produksi dan hitung kebutuhan. Proses pemberian izin juga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012. Sedangkan sisanya soal Surat Perizinan Impor ditangani oleh Kementerian Perdagangan.
Intinya, kata dia, pengaturan yang dilakukan pemerintah bertujuan baik, terutama untuk melindungi produk lokal. Namun, dikarenakan peraturan ini masih tergolong sistem yang baru, tidak dipungkiri akan terjadi keluhan, baik itu dari importir maupun pemangku kepentingan yang lain.
Ia juga membantah kebijakan pemerintah selama ini memberi previlege pada importir tertentu, seperti jalur impor yang melalui Pelabuhan Tanjung Perak bukan Tanjung Priuk. Menurut dia, kebijakan itu lebih tepat ditangani oleh Badan Karantina.
Untuk produk holtikultura, ujar Haryono, tidak hanya satu pelabuhan yang diberikan izin, tapi empat. Di antaranya adalah Pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan, Sumatra Utara. "Alasannya yang pasti untuk mengatur distribusi," kata dia.