TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemanggilan 11 importir terkait tertahannya 394 kontainer bawang putih di Terminal Peti Kemas Surabaya, Jawa Timur. Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat 22 Maret 2013. Hanya saja, hingga kini KPPU masih merahasiakan nama-nama kesebelas perusahaan tersebut.
"Aduh, itu confidential ya, soalnya masih penyelidikan," kata Wakil Ketua KPPU, Saidah Sakman saat dihubungi, Selasa 19 Maret 2013.
Saat ditanya apakah kesebelas perusahaan itu termasuk dalam empat belas perusahaan yang sebelumnya dipanggil oleh Kementerian Perdagangan dalam kasus yang sama, Saidah berkelit, "Saya tidak tahu. Nanti saja ya, dilihat prosesnya."
Empat belas importir yang sudah dipanggil Kementerian Perdagangan adalah PT. Ridho Sribumi Sejahtera, PT. Binagloria Enterprindo, PT. Rachmat Rejeki Bumi, PT. Lika Dayatama, PT. Tunas Sumber Rejeki, PT. Pentabiz Internasional, CV. Agro Nusa Permai, PT. Wahana Mitra Mulia, PT. Painan Jintai Resources, PT. Sumber Roso Agromakmur, PT. Dakai Impex, PT. Citra Gemini Mulia, PT. Cahaya Anugerah Abadi Sejahtera, dan PT. Asta Para Wisinda Sentausa.
Ditanya lebih jauh, Saidah mengemukakan, kesebelas importir bawang ini dipanggil KPPU karena ada indikasi mereka mengulur waktu dalam mengurus rekomendasi produk impor hortikultura (RPIH) dan surat perizinan impor (SPI) atas kontainer yang tertahan di pelabuhan Surabaya.
Saidah menemukan dugaan pelanggaran tersebut saat melakukan inspeksi Pelabuhan Tanjung Perak, pekan lalu. "Ada indikasi mereka sengaja menahan pasokan bawang putih agar loading deck menjadi lama sehingga harga bisa terus naik dan mereka bisa menjual dengan harga tinggi," katanya.