TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia Puji Atmoko mengingatkan nasabah untuk melaporkan nomor telepon genggam terbarunya kepada bank jika mengganti nomor telepon selularnya. Hal ini untuk mendukung mekanisme pengamanan baru dalam transaksi perbankan. "Sejak 1 Januari 2013, BI mewajibkan bank memberikan alert system berbasis SMS, khususnya untuk kartu kredit," ucap Puji kepada Tempo, Senin, 18 Maret 2013.
Melalui sistem ini, bank akan mengecek kepada nasabah jika menemukan adanya transaksi bernilai besar, transaksi di pedagang atau toko yang berisiko tinggi seperti merchant daerah-daerah gelap, merchant yang menjual barang mahal, atau transaksi yang berubah dari kewajaran.
"Kriterianya diserahkan ke bank. Tergantung issuer-nya kalau dia hati-hati, transaksi lain-lain yang aneh-aneh dimasukkan dalam sistemnya. Jadi meskipun ada peluang data dicuri, dengan alert itu (bisa dimitigasi--)," ujar Puji.
Puji juga menyarankan agar nasabah tidak mengganti nomor telepon meski tengah berada di luar negeri. Hal ini untuk memastikan SMS peringatan dari bank tetap bisa diterima nasabah.
Pembaruan (update) data nomor telepon selular juga penting untuk mengantisipasi penipuan pada transaksi e-commerce. Ia menjelaskan, saat ini sejumlah bank sudah menerapkan one time password yang dikirim via SMS ketika nasabah melakukan transaksi e-commerce. "Kalau alert system pasca transaksi, dynamic pin sebelum transaksi (online)," ucapnya.