TEMPO.CO, Surabaya - Pegawai Gold Trader Indonesia Syariah (GTIS) cabang Surabaya memastikan juragannya tak akan melarikan diri dengan menggondol uang nasabah. Pihak pemasaran GTI Syariah Cabang Surabaya, Eka Putri, mengatakan nasabah di Surabaya sempat resah setelah munculnya isu kaburnya Taufiq Michael Ong ke luar negeri dengan membawa duit nasabah.
Eka menuturkan, meski Michael Ong kabur, pemegang saham GTI Syariah lainnya, yakni Datuk Syahari, akan membereskan masalah ini. Datuk Syahari, kata Eka, dalam waktu dekat berjanji akan ke Indonesia untuk memastikan bisnis GTI Syariah kembali berjalan normal. "MUI juga punya saham kok, tapi enggak tahu berapa persen," kata Eka kepada Tempo, Jumat, 28 Februari 2013.
Eka mengatakan, sebelum kasus ini mencuat ke permukaan, GTI Syariah cabang Surabaya sering dirundung masalah pembayaran ke nasabah. Masalah itu soal pembayaran bonus atau bunga sebesar 2 persen yang tidak tepat waktu. Saban bulan, GTI Syariah membayar bonus pada hari ketiga awal bulan. Kendati pembayaran tertunda setiap bulannya, GTI Syariah tetap membayar bonus tersebut sesuai yang dijanjikan.
Ketika Tempo berkunjung ke kantor GTIS, sempat terlihat dua orang pria yang bertindak sebagai agen lepas GTIS. Pria tersebut membawa tumpukan berkas para nasabah dan disetorkan kepada kasir. Kasir lantas memverifikasi berkas-berkas yang dibawa dua agen itu. Terdengar, seorang kasir menuturkan sistem GTIS di Jakarta sedang bermasalah.
Kepada Tempo, seorang kasir mengatakan, praktik jual-beli emas dengan sistem deposito ini telah mendapat legalitas dari Bank Indonesia. Namun ketika diberitahukan bahwa Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tak merasa menerbitkan izin GTIS, ia mengubah pernyataannya. "Iya ini kan jual-beli emas. Izin dari Kementerian Perdagangan sudah ada, kok," katanya dengan nada ketus.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtutik S. Soetiono, mengatakan GTI Syariah belum mendapat izin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam-LK saat itu. OJK, katanya, melihat masalah ini serius karena praktek penipuan berkedok investasi emas marak terjadi. Ia menegaskan agar pihak yang berwenang segera mencari siapa pihak-pihak yang telah mengeluarkan dan memberikan izin GTI Syariah ini.
"Kami sudah teruskan ke Satgas Waspada Investasi dan segera dikoordinasikan," kata Tituk, sapaan akrab Kusumaningtuti, kepada Tempo, Jumat, 28 Februari 2013.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita Terpopuler:
Beredar Dokumen Soal Dana Hambalang untuk Ibas
Marzuki Alie: Anas Ngotot Masukkan Nazar ke Partai
Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo
Ibas Terima Uang Hambalang? Hatta Rajasa: Fitnah
KPK: Silahkan Lapor Data Ibas
Berita terkait
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga
50 hari lalu
Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.
Baca SelengkapnyaSatgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?
23 September 2017
Satgas Waspada Investasi menghentikan lima perusahaan penghimpunan dana masyarakat karena dinilai sebagai Investasi Ilegal.
Baca SelengkapnyaKorban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang
18 Agustus 2017
Jika belum ada solusi dan tindakan pemerintah terhadap First Travel, 10 ribu korban akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaJika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya
9 Maret 2017
Ada dua cara jika nasabah Pandawa Grup ingin mendapatkan dananya kembali.
Baca SelengkapnyaBos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda
20 Februari 2017
Mukhlis telah melakukan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Total kerugian sekitar Rp 400 miliar.
Baca SelengkapnyaGeledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini
13 Februari 2017
Barang yang disita berasal dari dua ruang di lantai satu dan tiga ruangan di lantai dua kantor Pandawa Group.
Baca SelengkapnyaDugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group
13 Februari 2017
Ni'in melanjutkan, sejak membuka koperasi tersebut, Salman dan pihak Pandawa Group juga tidak pernah meminta izin kepada ketua lingkungan setempat.
Baca SelengkapnyaGelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?
10 Februari 2017
Argo mengatakan bos Pandawa, Salman, masih buron dan tak dapat dimintai keterangan. Namun Salman telah dicekal.
Baca SelengkapnyaRatusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom
30 Mei 2016
Korban mengadukan nasibnya ke DPRD Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaGuru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan
30 November 2015
Menurut Ainul, Sandy Tumiwa mengatakan penahanannya oleh polisi hanya cobaan dari Sang Pencipta.
Baca Selengkapnya