Nasib 200 Pilot Batavia Air Belum Jelas  

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Jumat, 15 Februari 2013 14:14 WIB

Karyawan Batavia Air mendatangi kantor Training Center Batavia di Pergudangan Bandara Mas kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/2). Mereka meminta pihak manajemen serta kurator untuk segera memperjelas status mereka, mengembalikan ijazah yang ditahan dan membayar uang pesangon PHK secepatnya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Pilot Indonesia (FPI) mengatakan beberapa pilot Batavia Air sempat mendatangi federasi setelah maskapai tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan. "Total ada 200 pilot. Nasib mereka belum jelas," kata Presiden FPI, Hasfrinsyah, seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan, Jumat, 15 Februari 2013.

Ia menjelaskan, ada sebagian pilot Batavia Air yang dijanjikan terbang oleh maskapai lain. Meski beberapa maskapai menyatakan bersedia menampungnya, para pilot tersebut masih memerlukan surat lolos butuh. Surat tersebut berisi keterangan yang menyebutkan perusahaan asal para pilot, dalam hal ini Batavia Air, telah bangkrut.

Hasfrinsyah menuturkan, seorang pilot memerlukan surat lolos butuh untuk melamar kerja. Surat tersebut menyatakan seorang pilot sudah tidak memiliki ikatan kerja dengan perusahaan yang lama. "Saya dengar teman-teman Batavia sudah ada yang melamar," ujarnya. Ia menerima informasi bahwa ada dua maskapai yang tertarik untuk mempekerjakan pilot Batavia Air, yaitu AirAsia dan Citilink.

Namun, para pilot masih menghadapi kendala lain yakni ijazah, mandatory, dan license yang masih ada di Batavia. Jika menghadapi kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen itu, kata Hasfriansyah, para pilot bisa meminta bantuan federasi. Namun, federasi masih harus mendapat surat resmi dari kementerian untuk menjembatani para pilot.

Menurut Hasfrinsyah, sampai saat ini para pilot Batavia Air belum menyampaikan kendala administrasi tersebut. "Katanya kurator sudah menyiapkan surat lolos butuh berupa fotokopian," ujarnya. Namun, meski para kurator yang menangani kewajiban Batavia, mereka tidak menangani masalah sumber daya manusia maskapai itu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. "Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang," kata Bagus, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.

Batavia Air beralasan tidak bisa membayar utang karena force majeur. Ini bermula ketika Batavia menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah hingga akhirnya digugat ILFC dan dinyatakan pailit.

MARIA YUNIAR

Terpopuler:

Ini Penyebab Kelangkaan Daging Sapi di Jakarta

Warren Buffet Akuisisi Pabrik Kecap

Direktur Operasional Merpati Tinggalkan Pesan

Pengganti Direktur Merpati Sudah Ditunjuk

Resesi Eropa Diperkirakan Makin Dalam di 2012

Sengketa Apple-Samsung Dinilai Mereda

Ekspor Rotan dan Kayu Rp 2,2 Miliar Digagalkan

BUMI Melonjak 26 Persen, Indeks Tembus 4.600

Berita terkait

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

31 Januari 2024

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

22 Tahun AirAsia, Ini Profil Maskapai Penerbangan Asal Malaysia

30 November 2023

22 Tahun AirAsia, Ini Profil Maskapai Penerbangan Asal Malaysia

AirAsia meryakan hari jadinya ke-22. Berikut maskapai penerbangan asal Malaysia ini awal mengudara, hingga mampu bertahan hari ini.

Baca Selengkapnya

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

12 Oktober 2022

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.

Baca Selengkapnya

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

28 September 2022

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

28 September 2022

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang

Baca Selengkapnya

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

20 September 2022

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

22 Agustus 2022

Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang 22 Agustus 2022, dimulai dari Garuda menerima gugatan dari dua lessornya.

Baca Selengkapnya

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

21 Juli 2022

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Baca Selengkapnya