Pengusaha Bisa Mengadu ke Badan Sengketa Konsumen

Reporter

Senin, 28 Januari 2013 13:54 WIB

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Bpsksolo.com

TEMPO.CO, Surakarta - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak hanya menerima laporan atau pengaduan dari konsumen. Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surakarta Bambang Ary Wibowo mengatakan lembaganya bisa menerima aduan dari pelaku usaha.

“Namun, pelaku usaha yang bersangkutan sebagai konsumen akhir dari suatu produk, bukan konsumen antara,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 28 Januari 2013. Konsumen antara berarti pelaku usaha tersebut masih mengolah bahan baku menjadi barang produksi dan dijual ke konsumen akhir.

Ia mengatakan sejak akhir tahun lalu sudah ada empat pelaku usaha yang mendatangi BPSK. Dua di antaranya berkonsultasi untuk mengadukan pelaku usaha lainnya. “Pelaku usaha yang mengadu berposisi sebagai konsumen dari pelaku usaha lainnya.”

Salah satu yang berkonsultasi dan berniat melaporkan pelaku usaha lainnya adalah manajemen sebuah hotel berbintang di Solo. Hotel tersebut menjalin kerja sama dengan sebuah bank dengan menjadi penyedia mesin EDC (electronic data capture) untuk keperluan pembayaran tagihan tamu hotel.

Bambang menceritakan ada seorang tamu hotel yang membayar dengan kartu kredit sebuah bank dan disetujui oleh mesin EDC. Belakangan, bank mengatakan kartu kredit itu palsu dan meminta hotel mengembalikan tagihan yang harus dibayar. “Pihak hotel menolak dan mengadu ke kami. Sebab, sebagai konsumen jasa pembayaran dari bank, mereka merasa dirugikan,” tuturnya.

Meskipun diperbolehkan menerima aduan dari pelaku usaha, dia tetap akan mempelajari setiap aduan. Jika pelaku usaha berkedudukan sebagai konsumen akhir, bisa ditangani. “Ke depan mungkin akan semakin banyak pelaku usaha yang mengadukan pelaku usaha lainnya.”

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan, David Wijaya, mengatakan langkah pengusaha mengadukan pengusaha lain ke BPSK merupakan alternatif penyelesaian masalah.

“Saya melihatnya sebagai wahana untuk saling kontrol antar pengusaha,” katanya. Untuk itu, jika ada pengusaha yang berposisi sebagai konsumen dan dirugikan oleh pengusaha sebagai produsen, sah-sah saja mengadu ke BPSK.

Sebagai produsen, ia mengingatkan pengusaha harus melindungi konsumen dengan memproduksi barang atau jasa yang berkualitas. Sedangkan sebagai konsumen, pengusaha harus mengontrol apakah barang yang diterima sesuai pesanan.

UKKY PRIMARTANTYO




Berita terkait

Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

16 hari lalu

Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

Kesadaran hak konsumen Indonesia masih pada level mampu alias level tiga. Adat ketimuran membuat konsumen nrimo dengan keadaan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fungsi dan Tugas BPKN

16 Maret 2023

Mengenal Fungsi dan Tugas BPKN

Menanggapi keluhan penonton BLACKPINK, BPKN menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan.

Baca Selengkapnya

DPR Pesimistif RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung Tahun Ini

4 Juli 2019

DPR Pesimistif RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung Tahun Ini

DPR tidak yakin RUU Perlindungan Data Pribadi rampung tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Konsumen Perkarakan Apartemen Grand Eschol Karawaci

10 Oktober 2017

Alasan Konsumen Perkarakan Apartemen Grand Eschol Karawaci

Sejumlah konsumen Apartemen dan Condotel Grand Eschol Residence Karawaci melaporkan pengembang PT Mahakarya Agung Putra (MAP) ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Lion Air Jakarta-Makassar Tunda Keberangkatan, Penumpang Protes

8 September 2017

Lion Air Jakarta-Makassar Tunda Keberangkatan, Penumpang Protes

Lion Air Jakarta-Makassar tunda keberangkatan, penumpang protes.

Baca Selengkapnya

2016, YLKI Terima Pengaduan Konsumen Via Telepon 1.051 Laporan  

21 Mei 2017

2016, YLKI Terima Pengaduan Konsumen Via Telepon 1.051 Laporan  

YLKI menerima pengaduan konsumen via telepon mencapai 1.051 pengaduan.

Baca Selengkapnya

YLKI Luncurkan Layanan Pengaduan Via Daring  

19 Mei 2017

YLKI Luncurkan Layanan Pengaduan Via Daring  

YLKI meluncurkan pelayanan berbasis daring agar lebih dekat dengan konsumen.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembuktian, Alfamart Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli  

13 Maret 2017

Sidang Pembuktian, Alfamart Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli  

Sidang gugatan Alfamart ke Komisi Informasi Pusat dan konsumennya kembali digelar, hari ini. Alfamart menghadirkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta.

Baca Selengkapnya

Sidang Gugatan Alfmart, Hakim: Alfamart Boleh Ajukan Saksi Fakta  

8 Maret 2017

Sidang Gugatan Alfmart, Hakim: Alfamart Boleh Ajukan Saksi Fakta  

Setelah sidang sempat alot selama satu jam, Ketua Majelis Hakim I Gede Swarsana memperbolehkan PT Sumber Alfaria Tbk mengajukan bukti dan saksi ahli.

Baca Selengkapnya

Mastercard Rilis Indeks Kepercayaan Konsumen, India Teratas  

8 Maret 2017

Mastercard Rilis Indeks Kepercayaan Konsumen, India Teratas  

Indonesia mencatat beberapa peningkatan dalam survei kali ini di lima komponen.

Baca Selengkapnya