Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah akan memperluas wilayah pembatasan subsidi bahan bakar. Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bidang Ekonomi dan Keuangan, Hadi Purnomo, mengatakan perluasan wilayah akan dilakukan di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi dengan mewajibkan penggunaan solar untuk mobil dinas.
"Kalau premium sekarang (berlaku untuk mobil dinas) di Jawa dan Bali, nantinya akan berlaku juga di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi," kata Hadi seusai seminar Simposium Energi Nasional 2013 di Gedung Robotika ITS Surabaya, Selasa, 22 Januari 2013.
Menurut Hadi, selama ini 70 persen subsidi BBM dinikmati oleh masyarakat mampu. Sedangkan rakyat miskin hanya menikmati 15 persen. Oleh karena itu, sistem subsidi masih akan diperbaiki berikut pengawasannya. Daerah akan ditugasi untuk mengawasi. Selama ini, tugas pengawasan hanya dilakukan oleh BPH Migas. "Sekarang BPH Migas bekerjasama dengan pemerintah daerah," kata Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim.
Menurut Ibrahim, selama pemberlakukan pembatasan BBM bersubsdi terjadi kebocoran. Dalam APBN 2012, kuota BBM subsidi ditetapkan 40 juta kilo liter. Namun ternyata kuota itu jebol menjadi 44,04 juta kilo liter pada APBN-P 2012. Bahkan, di akhir tahun menjadi 45,2 juta kilo liter. Anggaran pun membengkak dari Rp 137 trilun menjadi Rp 230 trilun. Jika tidak diantisipasi, kuota bisa tembus 48 juta kilo liter. Karena itu, BPH Migas akan mengajak para pengusaha untuk turut mengawasi mulai dari hulu hingga hilir.
Penghematan BBM subsidi lebih banyak akan diperoleh dari kapal-kapal niaga yang bisa mencapai 600 ribu kiloliter per tahun dan truk-truk niaga yang mencapai 1 juta kiloliter per tahun. "Targetnya 2 juta kilo liter harus kita selamatkan."