TEMPO.CO, Jakarta - PT Asian Agri Grup menyatakan siap untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Perusahaan dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak dan harus membayar denda Rp 2,5 triliun
Kuasa hukum Asian Agri, Muhammad Dja'far Assegaf, menyatakan upaya PK akan ditempuh setelah mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah. "Menurut kami ada pertentangan keputusan dan ada kekhilafan dari hakim," kata Assegaf dalam konferensi pers di Wisma Nusantara, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2013. "Hakim Djoko Sarwoko terlihat tergesa-gesa dan terkesan hanya ingin cari muka dalam putusan ini,"
Pertentangan keputusan terlihat dengan ikut didakwanya 14 perusahaan untuk membayar denda. Padahal, menurut dia, dalam kasus tersebut terdakwa utamanya adalah Suwir Laut, yang merupakan bawahan dari Vincentus Amin Sutanto, mantan financial controller Asian Agri.
"Setiap tahun, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri selalu melakukan kewajiban membayar pajak menurut surat pemberitahuan yang disampaikan ke kantor pelayanan pajak," katanya.
Assegaf menyatakan, selama periode 2002 hingga 2005, delapan perusahaan di antaranya bahkan telah melalui proses pemeriksaan administrasi dan telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan pajak dan telah melaksanakan putusan pengadilan pajak. "Memang enam di antaranya ada kekurangan bayar pajak dan siap membayar," katanya.