Kapal Cargo Norgas Cathinka yang menabrak kapal roro Bahuga Jaya diamankan polisi air di perairan Selat Sunda, Lampung, Rabu (26/9). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Norgas Carries, Pte. Ltd menilai keputusan Mahkamah Pelayaran yang menilai mereka bersalah dalam kasus tabrakan tankernya dengan Kapal Motor Bahuga Jaya tidak tepat. Karena itu, mereka menolak membayarkan ganti rugi kepada pihak Bahuga Jaya sebesar Rp 76 miliar. Baca penjelasan Norgas soal ini di Norgas Tetap Hormati Keputusan Mahkamah Pelayaran
"Kami masih terus membahas persoalan ini dengan pihak Bahuga Jaya," kata juru bicara Norgas, Charles Freeman, Selasa, 11 Desember 2012. Ia mengatakan bahwa permintaan ganti rugi tersebut tidak bisa diberikan oleh Norgas begitu saja karena mereka akan melakukan kajian kerugian kedua kapal tersebut.
Menurut dia, pihak Norgas sampai sekarang menilai penyebab bocornya lambung kapal Bahuga yang kemudian menenggelamkan kapal itu bukan akibat tubrukan tanker mereka. Selain itu, Norgas menilai besaran ganti rugi juga terlalu besar dan tidak berdasar. Misalnya saja, Bahuga mengklaim kapal mereka buatan 1992. Padahal, data Lloyd Intelegency International menunjukkan kapal yang tenggelam itu produksi 1972.
Selain itu, Norgas menegaskan ketika tabrakan akhir September 2012 lalu, kapal mereka hanya melaju dengan kecepatan sekitar 9 knot atau setara dengan 19 kilometer per jam. Dengan laju kapal selambat itu, menurut Charles, lambung kapal Bahuga tak mungkin robek sampai tenggelam.
"Masih diperlukan evaluasi yang mendalam dan objektif untuk mengetahui penyebab tenggelamnya kapal Bahuga," kata Charles Freeman. Dia meminta faktor usia dan kelaikan kapal juga diperhitungkan sebagai penyebab tenggelamnya Bahuga.
Bahuga dan Norgas terlibat dalam banyak perdebatan sengit setelah tabrakan di Selat Sunda ini. Sebelumnya, Bahuga menuding Norgas melebih-lebihkan potensi ledakan akibat penahanan kargonya.