TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia akan mengajukan judicial review atau permohonan uji materi mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang alih daya atau outsourcing. Ketua Apindo, Sofjan Wanandi, mengatakan para pengusaha yang bergerak di sektor penyedia jasa pekerja atau dikenal dengan istilah outsourcing mengeluh. Alasannya, para pengusaha itu menilai aturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, akan membatasi jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing.
“Kami akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” kata Sofjan ketika dihubungi Senin, 19 November 2012. Sofjan mengatakan untuk skala peraturan menteri cukup diajukan ke MA, tidak perlu sampai ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini akan dilakukan setelah mendapat salinan naskah peraturan menteri.
Menurut Sofyan, selama ini pemerintah lebih mendengar desakan buruh daripada pengusaha. Ia berpendapat pemerintah harus membenahi praktik outsourcing yang bermasalah. Bukan malah membatasi jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.
Jumat lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya. Saat ini permenakertrans baru sudah dikirimkan ke Kemhukham untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan secara resmi.
Dalam peraturan menteri tersebut, tenaga kerja alih daya hanya dibatasi ntuk lima pekerjaan, yakni jasa kebersihan, keamanan, katering, transportasi, dan pertambangan dan migas. Muhaimin mengatakan akan mengawasi dengan lebih ketat pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing tersebut. Pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.
Mengenai ancaman pengusaha, Muhaimin mempersilakan untuk melayangkan judicial review ke Mahkamah Agung. “Gugatan permen outsourcing? Saya kira itu hak warga negara,” kata Muhaimin. Menurut dia, pro dan kontra biasa terjadi dalam suatu kebijakan yang diambil.
SUNDARI
Terpopuler:
Ahok Diminta Tak Permalukan Anak Buah
Ola, Sang Jenderal di Blok Melati
Mahasiswi Telanjang demi Kalender Amal 2013
FBR dan Warga Ambon Bentrok di Depok
Mahfud Md.: Hakim Ksatria dan Pengecut
Banjir di Pusat Kabupaten Bandung, 1 Orang Tewas
Berita terkait
Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok
6 Maret 2017
Mereka menilai upah tidak layak dan semakin jauh dari pekerja lainnya di bawah Grup Astra.
Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia
4 Februari 2016
Sekjen Serikat Buruh Sedunia (ITUC) Sharan Burrow menyatakan, pihaknya menolak sistem upah rendah yang terjadi di Indonesia
Baca SelengkapnyaKaryawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon
29 April 2014
Arham mengatakan ada 984 karyawan yang statusnya tidak jelas sejak November 2011.
Baca SelengkapnyaRatusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat
20 Oktober 2013
Sepuluh dari sebelas pengurus Serikat Pekerja Yamaha Musik masuk daftar pemecatan.
Baca SelengkapnyaFreeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan
17 Oktober 2013
Kedua belah pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaharuan PKB kali ini.
Baca SelengkapnyaGuru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial
28 Juni 2013
Sistem hubungan industrial penting dipahami agar lulusan SMK langsung siap bekerja di dunia usaha.
Baca SelengkapnyaMengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?
15 November 2012
'Apa negara kita sudah kelebihan pekerjaan?'
Baca SelengkapnyaKadin Anggap Aturan tentang Outsourcing Salah Kaprah
14 November 2012
Seharusnya bukan kegiatan outsourcing yang dilarang, tetapi praktek penerapannya yang harus dibenahi.
Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit
10 Mei 2012
Pelarangan ini juga termasuk penolakan surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh dokter rumah sakit yang dikirimkan oleh para karyawan.
Baca SelengkapnyaApindo Siap Dialog Kembali Upah Buruh Bekasi
27 Januari 2012
Pemerintah Pusat diminta menjadi mediator
Baca Selengkapnya