BRTI Tolak Batalkan Pemenang Tender SKKT

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juni 2004 20:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menolak membatalkan kemenangan PT Pratama Jaringan Nusantara dalam tender Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi. Sikap ini berbeda dengan permintaan Komisi Perhubungan DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Regulasi bulan Mei lalu. Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Hery Nugroho mengatakan sampai dengan rapat terakhir Komite pekan lalu, diputuskan bahwa Pratama akan tetap menjalankan kebijakan sistem kliring. "Dalam rapat yang terakhir sudah sampai pada pembicaraan mengenai service level agreement dengan operator telekomunikasi," kata dia ketika dihubungi Tempo News Room, Selasa (22/6). Hery menjelaskan, sebagai pemenang tender, Pratama harus menandatangani dua perjanjian. Perjanjian pertama adalah perjanjian induk (master agreement) dengan Badan Regulasi dan pemerintah yang menjadi dasar pengembangan sistem kliring. Sedangkan perjanjian kedua adalah perjanjian tingkat layanan (service level agreement) dengan semua operator telekomunikasi yang tergabung dalam sistem kliring. Perjanjian kedua ini akan dikerjakan secara bilateral dengan masing-masing operator. Sebagaimana lazimnya perjanjian tingkat layanan akan memuat sejumlah poin seperti besaran biaya yang harus dibayar operator, kualitas layanan yang memadai, dan sejumlah persyaratan lainnya. Hery mengaku mendengar kabar bahwa Pratama telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Intec Telecom Systems. Tapi, menurut dia, soal itu adalah masalah internal perusahaan dan Badan Regulasi tidak turut campur di dalamnya. 25 Mei lalu Pratama telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Intec untuk memasok piranti lunak dan layanan terkait lainnya untuk membantu penyelenggaraan sistem kliring. Kerja sama ini akan mulai diimplementasikan pertengahan tahun ini hingga tahun 2005.Sementara itu Anggota Komite lainnya, Koesmarihati, dalam pesan singkatnya mengatakan bahwa penyelesaian masalah sistem kliring tidak mudah. Menurut Koes yang akan dilakukan Badan Regulasi adalah menjaga agar pelaksananya nanti mengerjakan tugasnya dengan baik dan tidak merugikan operator dan konsumen. Dalam rapat kerja 12 Mei lalu Komisi Perhubungan DPR mempertanyakan penyelenggaraan sistem kliring. Bahkan Komisi meminta pemerintah mencabut kembali pemenang mitra sistem kliring. Kita anggap mitra SKKT untuk saat ini tidak ada, BRTI harus mengkaji ulang tentang keberadaan mitra pemerintah untuk SKKT, kata pimpinan sidang Komisi Perhubungan Rosyid Hidayat saat itu. DPR juga menilai proses tender yang dimenangi Pratama tidak transparan. Badan Regulasi diminta mengkaji ulang dan memaparkan secara detail formula ideal untuk mitra sistem kliring. Seharusnya untuk mitra SKKT ini melibatkan seluruh operator dalam bentuk konsorsium, kata Enggartiasto Lukito, anggota Komisi Perhubungan lainnya.Ucok Ritonga

Berita terkait

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

8 jam lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

11 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

23 jam lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya