Audit Perusahaan Negara Harus Diserahkan ke BPK

Reporter

Editor

Senin, 21 Juni 2004 20:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Undang-Undang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara mengharuskan setiap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan negara menyerahkannya ke Badan Pemeriksa Keuangan. "Dari sana diserahkan ke DPR untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Panitia Khusus DPR pembentukan undang-undang ini, Poltak Sitorus, kepada Tempo News Room di Jakarta, Senin (21/6).Rapat paripurna DPR mengesahkan rancangan undang-undang tersebut setelah disetujui oleh semua fraksi tanpa catatan. Menurut Poltak, kewajiban menyerahkan audit laporan keuangan ini merupakan hal baru yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 undang-undang ini. "Sebelum disebarkan ke publik harus melewati BPK dulu," katanya.DPR, yang menerima laporan itu dari BPK kemudian akan membahasnya dan menentukan apakah sebuah laporan sudah lengkap auditnya atau belum. BPK kemudian memverifikasi laporan audit tersebut sebelum dipublikasikan.Poltak menampik keberadaan undang-undang ini memangkas kewenangan BPK dalam mengaudit lembaga-lembaga negara. Pasalnya, kata Poltak, dalam Undang-Undang Persero disebutkan pemeriksa laporan keuangan perusahaan negara yang sudah dijual sebagian sahamnya ke publik harus diaudit oleh akuntan publik. "Justru undang-undang ini mengatur dengan tegas kewenangan BPK," kata anggota DPR dari PDI Perjuangan ini.Pemeriksaan kembali oleh BPK itu, kata Poltak, merupakan evaluasi terhadap hasil kerja akuntan publik yang ditunjuk. Ia mencontohkan Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya sudah dimiliki swasta atau perorangan laporan keuangannya diperiksa oleh akuntan publik. "DPR menerima laporan itu melalui BPK," katanya.Dalam pidato usai pengesahaan undang-undang ini, Menteri Keuangan Boediono mengatakan dengan adanya undang-undang ini, "makin lengkap pemerintah melakukan perbaikan dan pembenahan pengelolaan keuangan negara." Boediono juga mengatakan dengan adanya undang-undang ini menjadikan BPK sebagai lembaga ekstern yang kuat dan mandiri. "Dengan undang-undang ini BPK bisa mengambil tindakan pemulihan akibat kerugian negara dengan mengenakan pergantian kerugian negara kepada pihak yang dianggap melakukan tindak pidana," katanya.Menurut Boediono undang-undang ini nantinya bersifat khusus (lex specialis) karena ditambahkan mengenai bab ketentuan pidana atas kerugian negara. "Dalam Pansus sempat disetujui didrop, tapi kemudian dicantumkan kembali, kami menyampaikan penghargaan," katanya.Undang-undang ini merupakan satu dari tiga paket undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara. Paket ini menggantikan Indische Comptabiliteitswet yang berlaku sejak zaman kolonial. DPR sudah mengesahkan dua undang-undang sebelumnya yakni UU No17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bagja Hidayat - Tempo News Room

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

2 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

3 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

3 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

7 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

10 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

11 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

12 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

15 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

16 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya